PENETAPAN PENGADILAN AGAMA TENTANG DISPENSASI NIKAH (Studi di Pengadilan Agama Serang)

KARIM, IKHWANUL (2017) PENETAPAN PENGADILAN AGAMA TENTANG DISPENSASI NIKAH (Studi di Pengadilan Agama Serang). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.

[img] Teks (LAMPIRAN SKRIPSI PENUH)
SKRIPSI IKHWANUL KARIM.docx
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (230kB)

Abstrak

Salah satu ketentuan perkawinan yang diatur adalah mengenai batasan minimum usia seseorang yang melakukan perkawinan, menurut pasal 7 undang-undang nomer 1 tahun 1974 jo,pasal 15 KHI, Perkawinan hanya boleh dilakukan apabila calon suami sekurang-kurangnya mencapai umur 19 tahun dan perempuan mencapai umur 16 tahun. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah : Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap dispensasi nikah di Pengadilan Agama Serang? Bagaimana penetapan Pengadilan Agama Serang terhadap dispensasi nikah di Pengadilan Agama Serang? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap dispensasi nikah di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui penetapan Pengadilan Agama Serang terhadap dispensasi nikah di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan jenis penilitian Field Research (Penilitian Lapangan) dengan pengumpulan data menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Dispensasi Nikah menurut Hukum Islam yaitu Rukhsoh yang artinya keringanan yang dalam Islam memenuhi rukun dan syarat nikah. Majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umur dalam syariat Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkan pernikahan bagi manusia di pandang sebagai kebutuhan biologis setiap makhluk hidup, yang semata-mata tidak didasarkan atas kematangan dan kecerdasan berfikir, melainkan dorongan biologis, yang antara satu dengan dengan yang lainya berbeda, dan hal tersebut hanya dapat dilihat tanda-tanda alamiah bagi anak, dengan tidak menafikan tujuan perkawinan yang sakral dan mulia. Menurut Hukum Positif Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Penetapan Pengadilan Agama Serang Terhadap Dispensasi Nikah yaitu Permohonan Pemohon dapat diterima karena antara calon istri dan suami tersebut sudah telah saling mencintai dan hubunganya sudah sedimikian eratnya, sehingga dikhawatirkan mereka melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama jika tidak segera di nikahkan, sedangkan menghindari (kerusakan) lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan (kebaikan).

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): PENGADILAN AGAMA
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: S.I.IP AINUN NAJAH
Tanggal Disetorkan: 17 Apr 2017 01:09
Perubahan Terakhir: 17 Apr 2017 01:09
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/345

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.