TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYITAAN JAMINAN FIDUSIA (Studi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mu’amalah Cilegon)

OPAN RULY SUTISNA, OPAN RULY SUTISNA (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYITAAN JAMINAN FIDUSIA (Studi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mu’amalah Cilegon). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
COVER SKRIPSI B5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (105kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (LAMPIRAN DEPAN)
Lampiran Depan.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (322kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (460kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB II)
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (251kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB III)
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (380kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (395kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (159kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (217kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Banyaknya kasus yang terjadi mengenai penyitaan barang dengan Jaminan Fidusia masih menjadi perbincangan yang panjang. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Pelaku usaha dan konsumen yang beragama Islam, dalam melaksanakan perjanjian Jaminan tentunya harus sesuai dengan prinsip syariah. Memperhatikan rukun-rukunnya, serta tidak memberikan syarat yang memberatkan pihak penggadai atau pihak penerima gadai dan menyelesaikan Penyitaan jaminan melalui Pengadilan Agama. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana mekanisme penyitaan jaminan fidusia di PT.BPRS Mu’amalah Cilegon ? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyitaan jaminan fidusia di PT.BPRS Mu’amalah Cilegon ?. Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui mekanisme penyitaan jaminan fidusia di PT.BPRS Mu’amalah Cilegon. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penyitaan jaminan fidusia di PT.BPRS Mu’amalah Cilegon. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis data bersifat analisis kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Terkait data yang diperoleh selanjutnya akan diolah melalui tahap-tahap seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya bahwa: 1). Mekanisme penyitaan Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh PT.BPRS Mu’amalah Cilegon yaitu : a. Bank melakukan tindakan pendakatan persuasif kepada nasabah debitur untuk dan memecahkan penyebab terjadinya pembiayaan macet.b. Bank akan memberikan surat peringatan dan somasi sebanyak 3 kali kepada nasabah debitur. c. Jika bank sudah melakukan peringatan (aanmaning) secara administrasi dan nasabah tetap bersikap tidak kooperatif, maka bank akan melakukan eksekusi terhadap jaminan, dengan penjualan dibawah tangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU No 49 Tahun 1999 tentang eksekusi Jaminan Fidusia. 2). Menurut Hukum Islam, penyitaan Jaminan dengan penjualan di bawah tangan yang dilakukan oleh BPR Syariah Mu’amalah Cilegon merupakan hal yang diperbolehkan. Jaminan merupakan harta kepercayaan sebagai pengukuh/penguat sebab adanya utang. Orang yang menggadaikan barang berkewajiban melunasi hutangnya. Pelaksanaan perjanjian tersebut sah menurut hukum islam berpedoman pada ash shulhu yaitu jenis akad untuk menyelesaikan perselisihan antara dua orang secara damai. Dan termasuk sulh bentuk pertama yaitu al shulh‘an iqrâr yaitu perdamaian terhadap kasus yang sudah ada pengakuan tergugat dalam bentuk kesepakatan di akta Jaminan Fidusia.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.3 Ekonomi Islam
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.IIP AINUN NAJAH
Tanggal Disetorkan: 30 Jun 2018 02:42
Perubahan Terakhir: 30 Jun 2018 02:42
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2201

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.