Solekhah, Putri Danu Amalia (2025) Legalitas Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Komparasi Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_211110087_Cover.pdf Download (279kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110087_Lampiran Depan.pdf Download (507kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110087_BAB I.pdf Download (561kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110087_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (379kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110087_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (389kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110087_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (304kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110087_BAB V.pdf Download (105kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110087_Daftar Pustaka.pdf Download (246kB) |
Abstrak
Masalah perkawinan dalam kehidupan manusia tidak hanya berkaitan dengan aspek biologis antara seorang pria dan wanita, tetapi juga mencakup dimensi sosial, hukum, dan agama, sehingga penting ditinjau dari berbagai perspektif, terutama hukum dan agama. Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ketentuan hukum positif di Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda agama, sehingga adanya kekosongan hukum. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mendefinisikan : Yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama”. Meskipun maksud rumusan pasal tersebut adalah untuk pencatatan perkawinan, namun eksistensi Pasal ini jelas memberi ruang yang semakin luas untuk mengizinkan perkawinan beda agama. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Pengaturan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan?. 2). Bagaimana Persamaan dan perbedaan dalam Pengaturan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui seputar pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. 2). Menganalisa seputar persamaan dan perbedaan dalam Pengaturan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau studi pustaka, dengan pendekatan yang berfokus pada norma hukum atau Undang-Undang yang berkaitan. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menelaah dan menganalisa bahan pustaka primer, skunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). pengaturan perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang di anggap sah jika perkawinan di lakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing dan Undang Undang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa perkawinan yang di putus oleh pengadilan juga perlu di akui dan di catat. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan perkawinan di Indonesia di atur berdasarkan prinsip agama dan hukum. 2). Persamaan Kedua Undang-Undang adalah memiliki kesamaan dalam menekankan keabsahan perkawinan dan pengakuan hukum, serta mengatur pencatatan perkawinan. Sedangkan perbedaannya adalah Undang-Undang Perkawinan fokus pada aspek hukum, sedangkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan fokus pada administrasi.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Perkawinan Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Pengaturan Hukum |
| Subjek: | 300 Ilmu-ilmu Sosial > 340 Hukum > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata > 346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
| Tanggal Disetorkan: | 03 Sep 2025 02:42 |
| Perubahan Terakhir: | 03 Sep 2025 02:59 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17485 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
