Munibah, Tia (2023) Tinjauan Hukum Islam tentang Sewa-Menyewa Tanah Milik Negara (Studi Kasus Asset Tanah PT. Kereta Api Indonesia di Stasiun Kereta Api Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_191130069_COVER.pdf Download (202kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130069_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (702kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130069_BAB I.pdf Download (662kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_191130069_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (368kB) |
||
Teks
S_HES_191130069_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (726kB) |
||
Teks
S_HES_191130069_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (587kB) |
||
|
Teks
S_HES_191130069_BAB V.pdf Download (254kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130069_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
Abstrak
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Pedoman Peraturan Menteri BUMN Nomor PER–03/MBU:08/2017 serta PER–04/MBU:09/2017 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara, melakukan suatu bentuk praktik sewa-menyewa dengan masyarakat. Kota Serang merupakan salah satu tempat yang melaksanakan praktik sewa-menyewa tanah dengan PT. KAI (Persero). Dalam memanfaatkan tanahnya PT. KAI (Persero) melekatkan hak pakai kepada masyarakat yang menempati tanah milik Negara tersebut. Pada praktik sewa-menyewa yang dilakukan antara PT. KAI (Persero) dengan penyewa di Kota Serang, terdapat penyewa lahan yang melakukan pengalihan hak pakai kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dari pihak PT. KAI selaku pihak yang berwenang dalam mengawasi aset tanahnya. Semestinya segala bentuk pengalihan hak atas tanah PT. KAI dilakukan oleh kesepakatan pihak KAI. Terdapat juga masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah milik PT. KAI tanpa ada akad sewa-menyewa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Praktik Sewa-Menyewa Tanah Negara Asset PT. KAI dengan Masyarakat Kota Serang? 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa-menyewa Tanah Milik PT. KAI di Kota Serang? Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk Mengetahui Praktik Sewa-menyewa Tanah Milik Negara Asset PT. Kereta Api Indonesia di Kota Serang. 2). Untuk Mengetahui Praktik Sewa-Menyewa Tanah Milik Negara Asset PT. Kereta Api Indonesia di Kota Serang jika ditinjau dari Hukum Islam. Menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode penelitian hukum empiris. Sumber data yang dikumpulkan menggunakan penelitian lapangan (field research) dari hasil observasi, wawancara dengan pihak-pihak terkait, dokumentasi dari literatur yang relevan dengan penelitian. Dan data sekunder diperoleh dari buku-buku kepustakaan, jurnal ilmiah, dokumen serta data lainnya yang didapat secara tidak langsung dan berkaitan dengan penelitian yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini: 1) Praktik sewa tanah PT. KAI dengan masyarakat Kota Serang dilakukan melalui suatu perjanjian sewa-menyewa dengan perjanjian baku. 2). Praktik sewa-menyewa antara PT. KAI dengan penyewa dalam hukum Islam adalah sah. Akan tetapi jika terjadi pelanggaran dan penyelewengan maka dalam hukum Islam dianggap tidak sah karena tidak memenuhi rukun sewa-menyewa (ijarah).
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | PT. Kereta Api Indonesia, Sewa-Menyewa, Tanah |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam > 2x4.223 Sewa menyewa |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 02 Aug 2023 07:17 |
Perubahan Terakhir: | 02 Aug 2023 07:17 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12794 |
Actions (login required)
Lihat Item |