Khofiyah, Siti Yati (2023) Implementasi PMA No. 34 Tahun 2016 Pasal 3 (d) Tentang Tugas dan Fungsi KUA Mengenai Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah (Studi di KUA Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110049_Cover.pdf Download (104kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110049_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110049_Bab I.pdf Download (332kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110049_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (258kB) |
||
Teks
S_HKI_171110049_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (421kB) |
||
Teks
S_HKI_171110049_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (340kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110049_Bab V.pdf Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110049_Daftar Pustaka.pdf Download (273kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Keluarga sakinah adalah keluarga ideal yang semua anggotanya mampu merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, kebahagiaan, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya, dan dirahmati oleh Allah SWT. Dalam urusan mengenai pernikahan, dengan mayoritas muslim terbesar di dunia Indonesia merupakan negara yang memiliki lebih dari 5000 Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi dalam membimbing masyarakat yang salah satunya adalah pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Banyak yang harus dipersiapkan dalam pernikahan dan juga mencapai keluarga sakinah dan itu adalah salah satu tugas dan fungsi KUA Pulo Ampel untuk membina kita individu yang akan berumah tangga yang tentu memiliki tujuan akhir yaitu keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Adapun perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana implementasi pelayanan bimbingan keluarga sakinah di KUA Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang? 2. Apakah pelayanan bimbingan keluarga sakinah dapat meminimalisir perceraian di Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang ? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui implementasi pelayanan bimbingan keluarga sakinah di KUA kec. Pulo Ampel kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui pelayanan bimbingan keluarga sakinah dalam meminimalisir perceraian di Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Dimana dalam penelitian ini penulis langsung meneliti di tempat terkait untuk mendapatkan informasi dan data-data mengenai pelayanan bimbingan keluarga sakinah di KUA Kec. Pulo Ampel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah yang dilakukan Kantor Urusan Agama di Kec. Pulo Ampel Kab. Serang adalah Bimbingan pra nikah. Dan yang sudah dilakukan dan sedang berjalan di KUA Kec. Pulo Ampel adalah Bimbingan Pra nikah yang dilakukan sendiri-sendiri atau seluangnya waktu. Bimbingan dilakukan oleh kepala KUA Kecamatan dan gratis atau tidak dikenakan biaya. Pelaksanaan pelayanan pra nikah dilakukan tiga hari sebelum hari pernikahan, ataupun ada juga calon pengantin yang melaksanakan pelayanan bimbingan pra nikah sehari sebelum pelaksanaan perkawinan itu dikarenakan kesiapan calon pengantin dan dengan adanya pelayanan bimbingan keluarga sakinah dapat meminimalisir terjadinya perceraian yang ada di wilayah Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang di masa pandemi dengan dengan jumlah 18 kasus perceraian.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | PMA, Bimbingan Keluarga Sakinah, KUA Pulo Ampel |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 31 Jul 2023 04:47 |
Perubahan Terakhir: | 31 Jul 2023 04:47 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12737 |
Actions (login required)
Lihat Item |