Sulam, Siti Monika (2022) Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Dropship Online (Studi Kasus di Akun Instagram Fi_melstore). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_181130125_Cover.pdf Download (23kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130125_Lampiran Depan.pdf Download (404kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130125_Bab I.pdf Download (378kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_181130125_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (233kB) |
||
Teks
S_HES_181130125_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (651kB) |
||
Teks
S_HES_181130125_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (269kB) |
||
|
Teks
S_HES_181130125_Bab V.pdf Download (12kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130125_Daftar Pustaka.pdf Download (275kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Manusia sebagai makhluk sosial. Tidak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain. Pasti ada ikatan saling ketergantungan, yaitu saling bantu membantu dan saling menerima atau memberikan adil kepada sesamanya. Dropship pada dasarnya merupakan jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Dropshipping adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari suplie/ toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan dropshipper. Perumusan masalah Bagaimana praktik/pelaksanaan dropship online di akun instagram Fi_melstore? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik dropship online di akun instagram Fi_melstore?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu teknik pengambilan data dengan cara observasi dan wawancara yang akan dilakukan bersama pemilik toko Online di Media sosial Instagram Fi_melstore. Kesimpulan dari hasil penelitian ini dalam jual beli perawatan badan dan wajah, pelaksanaan transaksi jual beli dropship di akun Instagram Fi_melstore yaitu penjualan memberikan bukti hasil kesepakatan dengan nota, maka pembeli tidak boleh melakukan penukaran atau pengembalian barang yang sudah di perjual belikan. Kecuali transaksi jual beli yang sudah berlangganan atau kenal dengan pebelinya, maka pembelinya merasa tidak enak ketika barang nya tidak sesuai yang diinginkan oleh pembeli untuk mengembalikan atau menukarkan barang yang sudah dibeli. Menurut Sayyid Sabiq bahwa sebagaimana transaksi jual beli biasanya dinyatakan sah dengan ijab kabul, maka demikian pula sah dengan tulisan apabila kedua orang yang berakad itu berjauhan tempatnya atau orang yang berakad itu bisu. Kemudian tinjauan hukum islam atau pandangan hukum Islam Tentang Jual beli Dropship di Fi_Melstore perlu diketahui bahwa asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan para ulama empat madzhab menyatakan status kebolehan hukumnya.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 18 Okt 2022 08:55 |
Perubahan Terakhir: | 18 Okt 2022 08:55 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9707 |
Actions (login required)
Lihat Item |