Kajian Politik Hukum tentang Pelarangan Bisnis bagi TNI Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004

Ubaedillah, Octavian (2018) Kajian Politik Hukum tentang Pelarangan Bisnis bagi TNI Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks (COVER)
COVER B5.docx
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (112kB)
[img] Teks (LAMPIRAN)
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI B5.docx
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (46kB)
[img] Teks (BAB I)
BAB I B5.docx
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (56kB)
[img] Teks (BAB II)
BAB II B5.docx
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (33kB)
[img] Teks (BAB III)
BAB III B5.docx
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (52kB)
[img] Teks (BAB IV)
BAB IV B5.docx
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (51kB)
[img] Teks (BAB V)
BAB V B5.docx
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (24kB)
[img] Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA B5.docx
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (21kB)

Abstrak

Peranan Militer Indonesia dalam bidang Ekonomi baik di institusi swasta maupun pemerintah (BUMN), memberikan gambaran seberapa besar militer terlibat dalam bidang Ekonomi yang ada di Indonesia pada masa sebelum dan setelah Orde Baru dan seberapa luas jenjang usahanya di bidang tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam bidang Ekonomi dengan mengambil keuntungan dari posisi dominan mereka dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Ini yang menyebabkan peranan militer melampaui batas dari tugas awalnya. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: Mengapa TNI terlibat dalam kegiatan Ekonomi?. Bagaimana Politik Hukum Pemerintah terhadap Bisnis TNI? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui keterlibatan TNI dalam kegiatan Ekonomi, 2) Untuk mengetahui Politik Hukum Pemerintah terhadap Bisnis TNI. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianilisis secara deduktif komparatif. Kesimpulannya bahwa: Dari sudut peraturan sendiri sebetulnya sudah jelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 1974 yang tertulis bahwa pemerintah melarang semua anggota ABRI berbisnis. Saat itu (1979), melalui intruksi Menhankam/Pangab Jenderal TNI M. Jusuf sagat keras dalam soal bisnis militer. Pilihannya adalah pensiun jika ingin berbisnis atau tetap aktif sebagai militer tetapi meninggalkan bisnis. Namun, perkembangan yang terjadi berlainan sama sekali dengan Peraturan Pemerintah (PP) itu sendiri, TNI justru melakukan aktivitas kegiatan bisnis, hal itu jelas bertabrakan dengan regulasi militer di Era Orba (Orde Baru). Dan adapun dampak negatif yang akan menimbulkan monopoli, dan ketidakadilan social-ekonomi, tetapi juga kehancuran ekonomi nasional dan pemiskinan rakyat. Adapun dampak negatif dari bisnis TNI yaitu TNI dipandang sebagai penopang kapitalisme/negara (state corporatism) atau system (state qua state) yang didalamnya terkandung pula unsur-unsur seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme. Artinya TNI bukan merupakan alat kekuasaan atau pemerintahan, tetapi TNI berperan sebagai alat negara.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 343 Militer, pajak, perdagangan & industri hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Tina
Tanggal Disetorkan: 21 Nov 2018 06:08
Perubahan Terakhir: 20 Mar 2024 02:58
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2970

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.