Solehah, Ilah (2022) Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Akad Murabahah Multiguna pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor di Bank Syariah. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES-151300900_COVER.pdf Download (222kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES-151300900_LAMPIRAN DEPAN.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (689kB) |
||
|
Teks
S_HES-151300900_BAB I.pdf Download (433kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES-151300900_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (208kB) |
||
Teks
S_HES-151300900_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (489kB) |
||
Teks
S_HES-151300900_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (364kB) |
||
|
Teks
S_HES-151300900_BAB V.pdf Download (10kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES-151300900_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (216kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Berdasarkan pemaparan masalah di atas yang penulis pilih maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut : 1. Bagaimana Pelaksanaan Akad Murabahah Multiguna Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor di Bank Syariah Indonesia KCP Rangasbtung 1? 2. Bagaimanal Tinjauan Hukuml Islam Terhadapl Pelaksanaan lAkad lMurabahah Multiguna Padal Pembiayaan Kendaraan Bermotor dil Bank Syariahl Indonesia KCP Rangkasbitung 1? 3. Bagaimanal Tinjauan Hukuml Islam Terhadapl Pelaksanaan lAkad lMurabahah Multiguna Padal Pembiayaan Kendaraan Bermotor dil Bank Syariahl Indonesia KCP Rangkasbitung 1 Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI NO.04/DSN-MUI/IV2000 Tentang Murabahah Dan Asas Perjanjia Islam? Metode yang di gunakan adalah metode survei dan kualitatif dengan data primer dan data sekunder. Dari hasil analisis dengan menggunakan kedua konsep tersebut. Dapat di simpulkan bahwa 1. Akad Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan hargapembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad murabahah, penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Perbedaan harga beli dan harga jual barang disebut dengan margin keuntungan. 2. Hal ini sesuai Tinjauan Hukum Islam bahwa Bank boleh mengenakan sanksi berupa sejumlah uang kepada nasabah yang dengan sengaja menunda pembayaran. Dan uang denda ini tidak diambil oleh pihak Bank tetapi akan disalurkan untuk dana sosial. Jadi, dapat disimpulkan bahwa praktik murabahah pada BSI Cabang KCP Rangkasbitung1 sudah sesuai dengan hukum Islam. 3.Ditinjau dari fatwa DSN-MUI NO.04/DSN/MUI/V/2000 Tentang murabahah yang terjadi di bank syariah KCP Rangkasbitung 1 tidak sesuai karena pihak bank syariah KCP Rangkasbitung 1 tidak menjelaskan secara rinci harga perolehan, margin, serta biaya administrasi lainnya. Konsumen menandatangani akad karena posisinya membutuhkan. Jiuka dilihat dari asas kebebasan berkontrak, konsumen tidak diberi kesempatan untuk merubah atau menawar isi perjanjian. Namun dengan asas kerelaan, perjanjian ini menjadi sah bagi kedua belah pihak.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Hukum Islam, Akad Murabahah, Bank Syariah |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 21 Nov 2022 03:03 |
Perubahan Terakhir: | 21 Nov 2022 03:03 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9600 |
Actions (login required)
Lihat Item |