Murofikoh, Dede Ika (2022) Analisis Pemikiran Djazimah Muqoddas tentang Hakim Perempuan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_171120091_COVER.pdf Download (165kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120091_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (584kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120091_BAB I.pdf Download (582kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_171120091_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (722kB) |
||
Teks
S_HTN_171120091_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (806kB) |
||
Teks
S_HTN_171120091_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (756kB) |
||
|
Teks
S_HTN_171120091_BAB V.pdf Download (515kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120091_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (525kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Hakim merupakan salah satu wakil Tuhan yang bertugas menegakan keadilan dan menyelesaikan berbagai perkara tidak hanya laki-laki, ada juga perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses semua fasilitas yang dimiliki oleh negara. Djazimah Muqoddas sebagai tokoh yang akan dianalisis pemikirannya tentang hakim perempuan menyatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi hakim dan ia menjelaskan bahwa tidak ada satupun dalil qath’iyy yang melarang perempuan menjadi hakim. Perempuan diperbolehkan menjadi hakim sepanjang ia mampu menegakan kebenaran dan keadilan. Berdasarkan penelitian di atas, maka dengan ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perspektif Islam tentang kedudukan hakim perempuan? 2. Bagaimana kedudukan hakim perempuan perspektif Djazimah muqoddas? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui perspektif Islam tentang kedudukan hakim perempuan. 2. Untuk mengetahui kedudukan hakim perempuan perspektif Djazimah muqoddas. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dimaksud pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam ada yang melarang secara mutlak perempuan menjadi hakim, pendapat ini menurut Imam Syafi’i, Imam Hanbali dan Imam Maliki. Imam Hanafi memperbolehkan seorang perempuan menjadi hakim kecuali untuk kasus pidana. Djazimah memperbolehkan perempuan menjadi hakim dalam segala perkara, baik perkara pidana maupun perdata.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Djazumah Muqoddas, Hakim Perempuan |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 21 Nov 2022 03:07 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:03 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9593 |
Actions (login required)
Lihat Item |