Pratama, Hagis (2022) Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum terhadap Hak-Hak Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Rangkas Bitung. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110073_COVER.pdf Download (99kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110073_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (481kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110073_BAB I.pdf Download (338kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110073_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (260kB) |
||
Teks
S_HKI_171110073_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (414kB) |
||
Teks
S_HKI_171110073_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (285kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110073_BAB V.pdf Download (90kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110073_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (216kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum bertujuan untuk memastikan penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam kasus perceraian. Dalam prakteknya di Pengadilan Agama, masih ditemukan dalam perkara perceraian, seorang mantan istri tidak mendapatkan hak-haknya setelah terjadi perceraian, hak-hak mantan istri tersebut seperti mut’ah, iddah, maḍhiyah, serta nafkah anak yang hak haḍhanah-nya, seakan-akanhak-hak tersebut hilang begitu saja. Hal ini dapat menimbulkan ketidak adilan terhadap kaum perempuan yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PERMA No. 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah konsep perlindungan hak-hak istri berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017?, 2) Bagaimanakah implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Rangkasbitung?, 3) Bagaimanakah bentuk pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam al perlindungan hak-hak istri di Pengadilan Agama Rangkasbitung? Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui apa saja konsep PERMA Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perlindungan hak-hak istri, 2) Untuk mengetahui implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak-hak istri pasca perceraian. 3) Untuk mengetahui bagaimana bentuk pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perlindungan hak-hak istri. Penelitian ini mengunakan metode metode yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang mengharuskan peneliti untuk mencari data-data kelapangan,dimana dalam hal ini peneliti mencari data-data yang dibutuhkan berupa pertanyaan tertulis atau lisan dan prilaku yang dapat dipahami. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Konsep perlindungan hak-hak istri berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2017 yaitu tentang konsep kesetaraan gender, bagaimana hakim seharusnya berprilaku dan apa yang tidak boleh dilakukan hakim di persidangan. PERMA juga mengatur mengenai apa saja hal yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim ketika memeriksa dan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, seperti adanya ketidak setaraan status sosial, ketidakberdayaan fisik dan sosial, relasi kuasa, adanya riwayat kekerasan, maupun dampak psikis. 2) Impementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 di Peradilan Agama Rangkasbitung sudah menerapkannya dalam setiap kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Rangkasbitung sejak dari turunnya atau disahkannya PERMA No. 3 Tahun 2017 ini, agar mamntan suami meberikan kewajibannya setelah bercerai. Salah satu faktor diterapkannya PERMA No. 3 Tahun 2017 terhadapa kasus perceraian dengan nomor perkara 742/Pdt.G/2021/PA.Rks, 744/Pdt.G/2021/PA.Rks, 163/Pdt.G/2022/PA.Rks, 32/Pdt.G/2022/PA.Rks, karna mengandung ketidakadilan bagi kaum perempuan. 3) Pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam hal perlindungan hak-hak istri ini bisa dengan cara melakukan rekonvensi jika seandainya itu cerai talak. Tetapi jika jenis perkaranya itu cerai gugat majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonannya, kecuali jika seorang istri mengajukan gugatan karena mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga maka hakim dapat mempertimbangkan tentang hak-hak istri tesebut secara ex officio.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | PERMA No. 3 Tahun 2017, Perceraian, Hak-hak Mantan Istri |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 21 Nov 2022 06:46 |
Perubahan Terakhir: | 21 Nov 2022 06:46 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9330 |
Actions (login required)
Lihat Item |