Rosadi, Imron (2022) Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Serang No.0165/Pdt.G/2017/PA.Srg tentang Gugatan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sirri (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_161110023_COVER.pdf Download (22kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110023_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (996kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110023_BAB I.pdf Download (725kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_161110023_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (805kB) |
||
Teks
S_HKI_161110023_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (628kB) |
||
Teks
S_HKI_161110023_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (379kB) |
||
|
Teks
S_HKI_161110023_BAB V.pdf Download (188kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110023_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (390kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Definisi sah dalam pernikahan menurut hukum positif di Indonesia, yaitu selain harus syar’i juga harus tercatat dalam negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 UU 1/1974 yang menyatakan: (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap- tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian anak hasil pernikahan sirri tidak diakui haknya dalam perkara gugatan waris sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah. Artinya anak hasil perkawinan sirri berdasarkan UU Perkawinan dan KHI, tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya hanya mendapatkan hak waris dari ibunya dan anak dari perkawinan sirri hanya mendapatkan hak waris dari wasiat wajibah. Rumusan masalah ini adalah: 1). Bagaimana analisis Hakim dalam memutus perkara nomor 0165/pdt.G/2017/PA.Srg. Tentang Gugatan Waris? dan 2). Bagaimana keputusan Hakim terhadap status waris anak hasil pernikahan sirri Nomor 0165/pdt.G/2017/PA.Srg. Tentang Gugatan Waris ? Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui dan menjelaskan analisis hakim dan dikabulkannya gugatan waris dalam perkara Nomor 0165/pdt.G/2017/PA.Srg. 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan keputusan Hakim dalam mengabulkan gugatan waris dalam perkara Nomor 0165/pdt.G/2017/PA.Srg. Tentang Gugatan Waris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diambil dari wawancara langsung dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Serang. Data sekunder diambil dari buku, jurnal, dan media lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1). Majlis Hakim Pengadilan Agama Islam Serang menetapkan ahli waris sebagai berikut: a. Hj. Ratu Anita Suzana (anak kandung), b. Tb. Taufik Hidayat (anak kandung), c. Hj. Ratu Cony Nilakusuma (anak kandung), d. Ratu Dewi Larasati (anak kandung), e.Ratu esti Purnama Damayanti (anak kandung), f. Tb. Faisal Erwani (anak kandung). 2). Pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan hak waris adalah bahwa abstraksi hukum dari ketentuan pasal�pasal tersebut adalah surat nikah antara H. Tb. Hanafiah dan Hj. Masawi yang terjadi tahun 1967 dan diakui pula oleh para tergugat tentang adanya pernikahan siri tersebut walaupun tidak pernah ada izin dari isteri pertamanya, Hal tersebut membuktikan bahwa antara H. Tb. Hanafiah/pewaris dan Hj. Masawi/ibu penggugat adalah suami isteri yang sah menikah secara agama hanya saat itu tidak tercatat di KUA, pernikahan mana dapat dibenarkan karena dilaksanakan secara hukum Islam sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 dan Undang undang tersebut tidak berlaku surut.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Hak Waris Bagi Anak Akibat Pernikahan Sirri |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 21 Nov 2022 07:42 |
Perubahan Terakhir: | 21 Nov 2022 07:42 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9323 |
Actions (login required)
Lihat Item |