Siurip, Siurip (2022) Penundaan Pernikahan di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Perspektif Hukum Islam (Studi di KUA Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_151100388_COVER.pdf Download (99kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_151100388_LAMPIRAN DEPAN.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (1MB) |
||
|
Teks
S_HKI_151100388_BAB I.pdf Download (484kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_151100388_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (370kB) |
||
Teks
S_HKI_151100388_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (515kB) |
||
Teks
S_HKI_151100388_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (437kB) |
||
|
Teks
S_HKI_151100388_BAB V.pdf Download (90kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_151100388_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pada dasarnya hukum pernikahan adalah wajib apabila kedua calon mempelai sudah mencukupi syarat dan rukunnya. Namun pada masa pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia kementrian Agama mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang penundaan pernikahan yang disebutkan dalam surat edaran Menteri Agama No.P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 menyebutkan bahwa: Petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat: Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 utuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaanya. Masa pandemi akibat wabah Covid-19 telah melanda hampir seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia yang memiliki dampak yang ditimbulkan akibat wabah ini baik dari segi sosial, ekonomi dan lain sebagainya, hal serupa juga dalam ranah pernikahan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pelaksanaan perkawinan pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulomerak? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P-002/DJ.III/HK.00.7/07/2021? Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk Mengetahui pelaksanaan perkawinan pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulomerak. 2. Untuk Mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P-002/DJ.III/HK.00.7/07/2021 Bentuk metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantiatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data bersifat deskripsi berupa kata-kata tertulis atau lisan orang-orang dan prilaku yang diamati. Kesimpulan 1). Praktek pelaksanaan perkawinan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di KUA Kecamatan Pulomerak telah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P-002/DJ/HK.III.00.7/07/2021. 2). Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan perkawinan pada masa (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P-002/DJ/HK.III.00.7/07/2021 (studi KUA kecamatan Pulomerak) di simpulkan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat saat pelaksanaan layanan nikah. Dengan adanya surat edaran ini pegawai KUA dan masyarakat yang akan menyelenggarakan perkawinan menjadi lebih tenang dalam pelaksanaannya.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Penundaan Pernikahan, Hukum Islam |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 11 Nov 2022 03:43 |
Perubahan Terakhir: | 11 Nov 2022 03:43 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9313 |
Actions (login required)
Lihat Item |