ANGGARA, BAYU (2022) Implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110042_COVER.pdf Download (26kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110042_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (508kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110042_BAB I.pdf Download (391kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110042_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (102kB) |
||
Teks
S_HKI_171110042_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (424kB) |
||
Teks
S_HKI_171110042_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (181kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110042_BAB V.pdf Download (77kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110042_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (152kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang urgent, bahkan menjadi sebuah persyaratan administratif yang harus dilakukan. Tujuannya adalah agar perkawinan itu jelas dan menjadi bukti bahwa perkawinan itu telah terjadi, baik bagi yang bersangkutan, keluarga kedua belah pihak, orang lain, maupun bagi masyarakat karena peristiwa perkawinan itu dapat dibaca dalam suatu surat yang bersifat resmi dan dalam suatu daftar yang sengaja dipersiapkan untuk itu, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan, terutama sebagai alat bukti tertulis yang authentic. Dari latar belakang yang di jelskan di atas permasalahan yang akan di teliti oleh peneliti adalah : Bagaimana impelemtasi KMA nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Baros ?,Faktor apa saja yang menjadi hambatan implementasi pencatatan pernikahan di KUA Kec Baros ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kurang maksimal nya dalam pelaksanaan KMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) yaitu penelitan yang menggali data dari lapangan dengan cara mewawancarai narasumber. Data primer diperoleh dengan wawancara sedangkan data sekunder diambil dari artikel dan buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis. Sedangkan metode analisis datanya dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitan ini menyimpulkan bahwa Implementasi dari pasal 20 KMA tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan menunjukan bahwa penegak hukum disini yaitu pegawai KUA, PPN, STAF KUA sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi, dalam pelaksanaan tugasnya masih mengalami hambatan seperti kurangnya kedisiplinan masyarakat yang beberapa pendaftar perkawinan yang tidak mengikuti petunjuk administratif, hal tersebut dicontohkan seperti kurangnya kedissiplinan waktu pendaftaran kehendak nikah dan pemalsuan identitas dalam pendaftaran kehendak nikah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Pencatatan Pernikahan, KUA |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 21 Nov 2022 07:07 |
Perubahan Terakhir: | 21 Nov 2022 07:07 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9302 |
Actions (login required)
Lihat Item |