Putra, Rhama (2022) Hak Anak yang Ditinggal Ayah Akibat Cerai Talak dalam Persfektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_161110049_COVER.pdf Download (11kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110049_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (113kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110049_BAB I.pdf Download (104kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_161110049_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (46kB) |
||
Teks
S_HKI_161110049_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (173kB) |
||
Teks
S_HKI_161110049_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (123kB) |
||
|
Teks
S_HKI_161110049_BAB V.pdf Download (20kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110049_Daftar Pustaka.pdf Download (19kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Diantara tujuan perkawinan itu adalah terciptanya ketenangan dalam keluarga. Semua itu tercapai karena kebutuhan primer kehidupan manusia terpenuhi. nafkah rumah tangga, baik berupa materi maupun non materi, Tidak sedikit sebuah talak di jatuhkan akibat permasalahan ekonomi, sehingga menyebabkan putusnya sebuah hubungan pernikahan, akibat dari perceraian tersebut yang seringkali menjadi korban adalah seorang anak, banyak sekali hak-hak anak yang di abaikan oleh orangtuanya setelah perceraian. Hak Anak merupakan suatu kewajiban yang harus di tunaikan oleh orangtuanya karena anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, yang di maksud dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan kewajibannya utuk memberi nafkah pasca perceraian, hal ini di sebabkan oleh berbagai alasan, dan menjadi sebuah pertanyaan apakah seorang ayah masih berkewajiban memberikan nafkah terhadap anaknya pasca perceraian. Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, Maka penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Pelaksanaan Hak-hak Anak Akibat Perceraian Di Kelurahan Cimuncang.? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Atas Hak-hak Anak Akibat P,erceraian Di Kelurahan Cimuncang,? Tujuan penelitian: 1) Untuk Mengetahui Pelaksanaan Hak-hak Anak Akibat Perceraian Di Kelurahan Cimuncang. 2) Untuk Mengetahui Tinjauan Kompilasi Hukum Islam dan U U No 23 Th.2002 Perlindungan Anak Atas Hak-hak Anak Akibat Perceraian Di Kelurahan Cimuncang Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode kualitatif, peneliti dalam melakukan penelitiannya menggunakan tehnik-tehnik observasi, wawancara, analisis dan metode pengumpulan data lainnya, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; 1)Dari Ketiga Kasus tersebut Setelah terjadinya perceraian, mantan suami meninggalkan anaknya, tanpa memberikan hak- haknya khususnya nafkah, sehingga anak yang di tinggalkan tidak memperoleh haknya sebagaimana mestinya 2) Dalam hukum Islam diatur pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa seorang ayah atau orang tua dari anakanaknya harus berkewajiban dan bertanggung jawab untuk merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampuan. Dalam undang-ndang no.23 tahun 2002 juga di menyatakan dalam Pasal 45 ayat (1)Keduan orangtua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya.(2) Kewajiban Orangtua yang di maksud dalam ayat 1 pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua telah putus.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Cerai, Hukum Islam |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 21 Nov 2022 08:00 |
Perubahan Terakhir: | 21 Nov 2022 08:00 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9279 |
Actions (login required)
Lihat Item |