FALAHUDIN, FALAHUDIN (2022) Pemikiran Imam Taqiyuddin Al-Husaini tentang Kehadiran Wali Nikah yang Diwakilkan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_151100405_COVER.pdf Download (90kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_151100405_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (539kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_151100405_BAB I.pdf Download (445kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_151100405_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (231kB) |
||
Teks
S_HKI_151100405_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (470kB) |
||
Teks
S_HKI_151100405_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (422kB) |
||
|
Teks
S_HKI_151100405_BAB V.pdf Download (153kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_151100405_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (221kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Sebagai salah satu syarat sahnya nikah adalah seorang wali, Kedudukan wali nikah dalam hukum Islam adalah sebagai salah satu rukun nikah, oleh karena itu Imam Syafi’i berpendapat bahwa nikah dianggap tidak sah atau batal, apabila wali dari pihak calon pengantin perempuan tidak ada. Dalam prosesi akad nikah, perwakilan perwalian sudah mentradisi dalam masyarakat Indonesia. Yang mana wali nikah hadir walaupun sudah di wakilkan. Hal ini terjadi dengan berbagai alasan, bisa saja wali kurang siap menjadi wali sehingga grogi. Ada juga karena faktor praktis dengan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas. Dan ada juga faktor keinginan agar pernikahan anaknya dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti masalah agama. Pokok permasalahan yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah Bagiamana pendapat ulama Fiqih tentang wali nikah yang diwakilkan? Bagaimana pendapat Imam Taqiyuddin Al-Husiani tentang wali nikah yang diwakilkan? dan bagaimana Analisis Wali Nikah Dalam Perwalian Pernikahan? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), oleh karena itu data-data sebagai penunjang penelitian, penulis dapatkan dari buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah penulis memperoleh data-data dan menganalisisnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa menurut pendapat para ulama mengenai kehadiran wali yang diwakilkan meyatakan bahwa wali tersebut boleh hadir asalkan tidak menjadi saksi nikah, kalau hadir sebagai wali maka akadnya tidak sah. Selanjutnya menurut Imam Taqiyuddin al Hishni menilai bahwa hadirnya wali menyaksikan akad nikah yang telah diwakilkan dapat menyebabkan akad nikah menjadi tidak sah. keterangan dari kitab Kifayah al Akhyar yang menyatakan bahwa akad menjadi tidak sah itu dimaksudkan bahwa kedatangan wali dalam majelis akad nikah itu adalah sebagai saksi sehingga apabila kedatangan wali tersebut tidak bertindak sebagai saksi meskipun wali turut menyaksikan prosesi akad nikah tersebut maka hukunmnya adalah sah. Sesuai dengan paparan mengenai pendapat Imam Taqiyuddin dan para Ulama analsis saya sebagai penulis, bahwa wali yang telah mewakilkan perwaliannya diperbolehkan hadir dalam majlis akad selagi dia tidak menjadi salah satu dari dua saksi nikah dan wakil
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | IMAM TAQIYUDIN AL HUSAINI, WALI NIKAH |
Subjek: | 200 Agama > 290 Agama selain nasrani > 297 Islam, Babism & Bahai Faith |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 07 Sep 2022 01:25 |
Perubahan Terakhir: | 07 Sep 2022 06:52 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9220 |
Actions (login required)
Lihat Item |