Nurhikmah, Iik (2022) Tinjauan Hukum Islam terhadap Sewa-menyewa yang Bukan Hak Milik pada LOS (Studi Kasus di Pasar Tradisional Sentiong). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_171130159_COVER.pdf Download (108kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130159_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (506kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130159_BAB I.pdf Download (274kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130159_BAB II.pdf Download (214kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130159_BAB III.pdf Download (470kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130159_BAB IV.pdf Download (368kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130159_BAB V.pdf Download (87kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130159_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (225kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pasar tradisional merupakan pasar memiliki aktivitas jual beli yang sederhana, dapat terjadi tawar menawar dan melakukan pembayaran secara tunai. Pasar tradisional merupakan wadah bagi masyarakat dalam berdagang dengan menyewa lapak, kios ataupun los sebagai sarana atau tempat untuk berdagang. Pelaksanaan sewa-menyewa los yaitu dengan cara pedagang datang ke kantor pengelola, kemudian melakukan perjanjian sewa-menyewa atau ijarah. Setelah melakukan pembayaran pedagang serta mendapat surat izin pakai maka pedagang dapat langsung menempati los yang digunakan untuk berjualan berbagai kebutuhan. Transaksi ini merupakan objek yang dimanfaatkan, barang yang dimanfaatkan merupakan milik orang lain yang tidak bisa dipindah tangankan. Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan dalam penelitian ini adalah mekanisme transaksi dalam praktek sewa�menyewa di Pasar Tradisional Sentiong kemudian, Tinjauan Hukum Islam terhadap LOS yang disewakan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem sewa-menyewa pada LOS di Pasar Tradisional Sentiong, untuk memahami sewa-menyewa LOS yang disewakan kembali di Pasar Tradisional Sentiong menurut tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif. Jenis penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan observasi di Pasar Tradisional Sentiong, wawancara dengan pihak pengelola pasar dan pedagang, serta dokumentasi berupa foto. Teknik analisis berdasarkan data yang diperoleh kemudian dikembangkan menjadi kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pada praktek sewa-menyewa los di Pasar Tradisional Sentiong sistem pelaksanaannya adalah pedagang mendatangi pihak pengelola pasar kemudian melakukan perjanjian sewa sesuai kesepakatan kedua belah pihak mengenai ketetapan harga sewa yang harus dibayar oleh penyewa. Dalam perjanjian tersebut pedagang hanya memiliki hak sewa yang tidak boleh dipindah tangankan, disewakan, maupun diperjual belikan. Dalam hukum Islam menyewakan barang sewaan sah apabila memenuhi rukun dan syarat. Dalam hukum Islam praktik menyewakan barang sewaan di Pasar Tradisional Sentiong tiak dapat dikatakan sah karena melanggar komitmen terhadap perjanjian.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Sewa-menyewa, Akad Ijarah, Pasar, Transaksi |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam > 2x4.223 Sewa menyewa |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 15 Jul 2022 07:52 |
Perubahan Terakhir: | 15 Jul 2022 07:52 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8942 |
Actions (login required)
Lihat Item |