Hofifah, Hofifah (2022) Hukum Mengalihkan Hak Asuh Anak Kandung kepada Orang Lain Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Keserangan Kecamatan Pontang Serang Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_181110157_Cover.pdf Download (102kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110157_Lampiran Depan.pdf Download (444kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110157_Bab I.pdf Download (458kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_181110157_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (296kB) |
||
Teks
S_HKI_181110157_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (393kB) |
||
Teks
S_HKI_181110157_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (372kB) |
||
|
Teks
S_HKI_181110157_Bab V.pdf Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110157_Daftar Pustaka.pdf Download (235kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pengalihan hak asuh anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua atau wali yang sah. Suatu adat pengalihan hak asuh anak atau pengangkatan anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang bermula dari keluarga yang tidak memiliki keturunan (anak) mengangkat anak dari kerabat dekatnya. Maksud pengangkatan anak disini bahwa keluarga yang mengangkat anak ingin memiliki keturunan dan agar si anak mendapatkan kesejahteraan dan kemaslahatan. Namun hal yang bertentangan adalah pada pengangkatan anaknya tidak di sahkan melalui Negara akan tetapi hanya kesepakatan kedua belah keluarga yang bersangkutan. Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana proses pengalihan hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Pengalihan hak asuh anak? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui Bagaimana proses pengalihan hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang? 2. Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Pengalihan hak asuh anak ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, Peneliti dalam melakukan penelitiannya menggunakan Teknik-teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dan sifat dalam penelitian ini bersifat deskriptif data ini diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap : Ibu SN, Ibu SL, dan Bapak MH. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan analisis yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Dalam proses pengalihan hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang adalah menggunakan adat kebiasaan setempat atau adat kekeluargaan yaitu dengan kesepakatan kedua belah pihak antara orang tua kandung dengan orang tua angkat, setelah sepakat anak angkat tinggal bersama orang tua angkat, lalu orang tua angkat mendatangi kelurahan setempat untuk membuat akta kelahiran. 2. Hukum Islam membenarkan adanya pengalihan hak asuh atau pengangkatan anak dengan syarat tidak menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya. Sedangkan ditinjau dari hukum positif juga membenarkan adanya pengalihan hak asuh atau pengangkatan anak hal in diatur dalam UU No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pada Pasal 8 ayat 2 pengangkatan anak bisa dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.9 Aspek fiqh lainnya > 2x4.98 Perbandingan hukum Islam dengan hukum lain. |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 18 Jul 2022 04:44 |
Perubahan Terakhir: | 29 Jul 2022 04:13 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8819 |
Actions (login required)
Lihat Item |