Muis, Abdul (2022) Kajian Hukum Islam Tentang Pemanfaatan Harta Suami Oleh Istri Untuk Memenuhi Gaya Hidup (Studi Kasus Desa Pontang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_161110104_Cover.pdf Download (99kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110104_Lampiran Depan.pdf Download (512kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110104_Bab I.pdf Download (514kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110104_Bab II.pdf Download (431kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110104_Bab III.pdf Download (488kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110104_Bab IV.pdf Download (419kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110104_Bab V.pdf Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110104_Daftar Pustaka.pdf Download (211kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dalam hidup berumah tangga nafkah merupakan bentuk tanggung jawab suami terhadap istri dan anaknya, jumlah nafkah disesuaikan dengan pendapatan suami. Namun dengan seiring perkembangan zaman dapat memicu pola hidup yang didasari hobi atau keinginan tersendiri, maka bertambah nafkah yang harus suami berikan. Disisi itu istri sepatutnya lebih bias mengatur pengeluaran yang lebih mengutamakan kebutuhan primer dibanding keinginan diri sendiri, terlebih jika harta yang digunakan adalah harta bawaan suami sebelum adanya pernikahan istri tidak bisa begitu saja mempergunakannya tanpa izin sumi atau kesepakatan bersama. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap standar pemberian nafkah suami terhadap istri? 2). Bagaimana hukum penggunaan harta suami oleh istri untuk memenuhi gaya hidup menurut hukum islam? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui standar pemberian nafkah suami terhadap istri menurut syariat Islam. 2). Untuk mengetahui bagaimana hukum penggunaan harta suami oleh istri untuk memenuhi gaya hidup menurut Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang bersifat data a. Primer dan b. Sukender. Berdasarkan hasil penelitian: 1). Bahwa standar nafkah suami terhadap istri menurut ulama Hanafi, Maliki, Syafi‟i dan Hambali mengatakan diukur menurut keadaan suami dan tidak menentukan jumlah nafkah atau kadar nafkah. 2). Hukum penggunaan harta benda suami oleh istri itu boleh saja selama untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga akan tetapi disesuaikan dengan kemampuan suami, karena ajaran Islam mengajarkan untuk mengelola keuangan dan mempergunakannya dalam hal-hal yang baik yang tidak menimbulkan kemurkaan Allah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 13 Jun 2022 01:44 |
Perubahan Terakhir: | 13 Jun 2022 01:44 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8770 |
Actions (login required)
Lihat Item |