Salma, Siti (2022) Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Uang Arisan di Desa Gerem Cupas Kulon Kec. Grogol Kota Cilegon. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_161130042_Judul.pdf Download (205kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_161130042_Lampiran Depan.pdf Download (552kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_161130042_Bab I.pdf Download (586kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_161130042_Bab II.pdf Download (148kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_161130042_Bab III.pdf Download (536kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_161130042_Bab IV.pdf Download (365kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_161130042_Bab V.pdf Download (157kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_161130042_Daftar Pustaka.pdf Download (231kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Jual beli merupakan sarana umat manusia untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing, di satu sisi penjual dapat menjadi pembeli, sementara di sisi lainnya pembeli dapat menjadi penjual, hingga bertemu dengan pembeli yang terakhir yang bertindak sebagai konsumen. Agama Islam mengajarkan kepada umatnya supaya hidup saling tolong-menolong, yang kaya harus menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang kurang mampu. Jual beli sebagai saling menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Kata arisan adalah istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi di antara mereka. Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu:1. Bagaimana praktik jual beli uang arisan di Desa Gerem Cupas Kulon Kec. Grogol Kota Cilegon? dan 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli uang arisan di Desa Gerem Cupas Kulon Kec. Grogol Kota Cilegon? Tujuan penelitian ini adalah:1. Untuk mengetahui praktik jual beli uang arisan di Desa Gerem Cupas Kulon Kec.Grogol Kota Cilegon, dan 2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli uang arisan di Desa Gerem Cupas Kulon Kec.Grogol Kota Cilegon. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dan mengunakan metode deskripif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian lokasi, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengelola data. Adapun cara pengumpulan datanya adalah dengan observasi, wawancara dengan seseorang yang membeli uang arisan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli uang arisan yang terjadi di Desa Gerem Cupas Kulon Kec.Grogol Kota Cilegon ini menjual uang untuk mendapatkan uang lebih. Pada praktik jual beli uang arisan ini tidak sesuai dengan syarat jual beli karena adanya sistem penambahan dan termasuk riba dan tidak diperbolehkan dalam Islam karena salah satu pihak ada yang tidak rela atas apa yang terjadi pada jual beli tersebut. Pada praktik jual beli uang arisan ini tidak sesuai dengan syarat jual beli uang (sharf) dikarenakan syarat-syaratnya tidak terpenuhi yaitu tidak bisa diserahterimakan secara langsung, mata uang dijualbelikan jumlahnya tidak sama, dan diperjualbelikannya adanya penambahan uang dan itu termasuk riba.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 10 Jun 2022 03:04 |
Perubahan Terakhir: | 10 Jun 2022 03:04 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8757 |
Actions (login required)
Lihat Item |