Analisis Kafa’ah dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan.

Musniatinnisa, Musniatinnisa (2022) Analisis Kafa’ah dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1.COVER.pdf

Download (146kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2.LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf

Download (488kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf

Download (486kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (534kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III.pdf

Download (422kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (370kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf

Download (198kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (221kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Kafa’ah yang menjadi perbincangan dikalangan ulama sama sekali tidak disinggung dalam Undang-Undang perkawinan, dan disinggung sekilas dalam KHI pada pasal 61 yang memebicarakan pencegahan perkawinan. Meskipun Undang-Undang perkawinan tidak membahas kafa’ah, tetapi terdapat kafa’ah dalam Undang-Undang perkawinan No.16 Tahun 2019 pasal 7 dan KHI pasal 15, tentang pembatasan umur pernikahan bagi calon pasangan Suami istri harus mencapai umur 19 tahun. Perumusan masalahnya adalah: 1.Bagaimana Analisis Kafa’ah dalam perpektif Hukum Islam? 2. Bagaimana Analsisi Kafa’ah dalam perundang-undangan? Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. mengetahui kafa’ah menurut perspektif hukum Islam. 2. mengetahui kafa’ah menurut perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian studi kepustakaan (library research), pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka. Kemudian menganalisis data yang terkumpul dengan cara induktif. Kesimpulan dalam penelitin ini, 1. kafa’ah dalam Hukum Islam suatu hal yang penting dan harus diperhatikan bagi calon pasangan sebelum melaksanakan pernikahan supaya tidak ada permasalahan setelah menikah. 2. Kafa’ah dalam perspektif ulama mazhab tidak menyangkut agama saja, namun dalam KHI pasal 61 kafa’ah hanya menyangkut tentang agama. Dalam KHI pasal 61 sudah tetap menetapkan kafa’ah. Karena tidak bisa membatalkan pernikahan karena tidak sekufu dalam hal yang lain selain agama, hal ini juga sesuai dengan yang ada di dalam Al-Qur’an, dan Undang-Undang No.16 tahun 2019 pasal 7.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Informasi Tambahan: Pembimbing 1: Dr. Hj. Ru’fah Abdullah, M.M. Pembimbing 2: Humaeroh, M.Pd
Kata Kunci (keywords): Kafa’ah, Pernikahan, Undang-undang, Perspektif Islam
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 341 Hukum bangsa
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 07 Jun 2022 08:06
Perubahan Terakhir: 25 Jul 2022 08:02
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8654

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.