Andriyani, Fitri (2022) Sistem Kewarisan Islam dalam Al-Qur’an Perspektif Imam Al-Qurtubi. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
Cover.pdf Download (252kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Lampiran Depan.pdf Download (693kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab I.pdf Download (605kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab II.pdf Download (855kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab III.pdf Download (753kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab IV.pdf Download (628kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab V.pdf Download (340kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Daftar Pustaka.pdf Download (703kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Hukum kewarisan dalam Islam merupakan satu bagian dari keseluruhan hukum Islam, yang mengatur khusus masalah peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Dalam hukum waris Islam itu termuat peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang harta benda dari satu angkatan manusia kepada ahli warisnya. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Al-Qur’a >n membahas tentang warisan. 2) Bagaimana penafsiran ayat-ayat waris menurut Tafsir Jami‟ Li Ahkam Al-Qur’a >n karya Ima>m Al-Qurt}ubi>. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana Al-Qur’a >n membahas tentang warisan. 2) Untuk mengetahui bagaimana Tafsir Al-Qurt}ubi> membahas tentang ayat-ayat warisan. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menelaah data-data yang bersumber dari Al-Qur’a >n berupa ayat-ayat yang berkaitan dengan warisan serta buku-buku yang berkaitan dengan metode dan penerapan kajian tematik. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) Dalam kitab suci Al-Qur’a >n, yaitu 6 bagian, tiada tambahan maupun pengurangan, kecuali terjadi masalah baru yang menghalang. Adapun 6 bagian yang disebut dalam Al-Qur’an tersebut yaitu: seperdua atau setengah (Nishfu), seperempat (Rubu‟), dua pertiga (Tsulutsaan), sepertiga (Tsulutsan), seperenam (Sudus) dan seperdelapan (Tsumun). 2) Al-Qurthubi mengatakan bahwa surat an-Nisa ayat 11-12 ini merupakan sebagai rukun dari rukun-rukun agama, sebagai tiang dari tiang-tiang hukum dan sebagai induk dari induk-induk ayat (hadzih al-ayah rukn min arkan al-din, wa „umdah min „umad al-ahkam, wa umm min ummahat al-ayat). Alasannya, karena mengingat faraid sangat agung kadar nilainya, sampai-sampai ilmu faraid porsinya disebut-sebut sepertiga ilmu (tsuluts al-„ilm) atau bahkan setengah atau separuh ilmu (nishf al-„ilm) sebagaimana telah dibahas lebih dulu. Sayangnya, ilmu faraid ini juga disebut-sebut sebagai bidang ilmu yang tergolong dalam deretan ilmu yang akan diabaikan oleh orang, karena isi kandungannya yang memuat hal-hal yang sangat penting dari ilmu faraid, yakni ilmu yang sangat mulia kedudukannya di mata para sahabat, terutama kaum analisnya dari mereka.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Informasi Tambahan: | Pembimbing I: Prof. Dr. H. Fauzul Iman,M.A Pembimbing II: Endang Saeful Anwar,Lc,M.A. |
Subjek: | 2x1 Al Quran dan ilmu yang terkait > 2x1.3 Tafsir Al-Quran |
Divisi: | Fakultas Ushuluddin dan Adab > Ilmu Alquran dan Tafsir |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 11 Mei 2022 06:53 |
Perubahan Terakhir: | 11 Mei 2022 06:53 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8574 |
Actions (login required)
Lihat Item |