Tamam, Badrul (2022) PERJANJIAN PERKAWINAN DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 1 TAHUN 1974. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
Cover.pdf Download (47kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Lampiran Depan.pdf Download (659kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab I.pdf Download (561kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab II.pdf Download (346kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab III.pdf Download (244kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab IV.pdf Download (495kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Bab V.pdf Download (254kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Daftar Pustaka.pdf Download (370kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang antara calon suami dan calon istri sebelum dilangsungkannya perkawinan, perjanjian tersebut menjadi jaminan kepastian agar kelak bila terjadi perceraian tidaka ada yang dirugikan dan berisikan poin-poin yang disetujui kedua belah pihak. Membuat perjanjian dalam perkawinan hukumnya mubah, artinya boleh seseorang untuk membuat perjanjian dan boleh pula tidak membuat.Namun kalau sudah dibuat bagaimana hukum memenuhi syarat yang terdapat dalam perjanjian perkawinan itu, menjadi perbincangan di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa memenuhi syarat yang dinyatakan dalam bentuk perjanjian itu hukumnya wajib sebagaimana hukum memenuhi perjanian lainnya, bahkan syarat-syarat yang berkaitan dengan perkawinan lebih berhak untuk dilaksanakan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana hukum perjanjian perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 ? 2.Bagaimana dampak perjanjian perkawinan perspektif Hukum Islam ? 3. Bagaimana dampak perjanjian perkawinan perspektif Undang�Undang No 1 Tahun 1974 ? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui hukum perjanjian perkawinan perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. 2. Untuk mengetahui dampak perjanjian perkawinan perspektif Hukum Islam. dan 3. Untuk mengetahui dampak perjanjian perkawinan perspektif Undang�Undang No 1 Tahun 1974. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian pustaka (library research) yang sumber datanya diperoleh dari buku-buku atau karya tulis yang relevan. Kesimpulannya Hukum perjanjian dalam perkawinan itu hukum nya mubah (boleh), dalam arti tidak semua yang akan melakukan pernikahan harus membuat perjanjian, bisa saja yang lain tidak mau melakukan perjanjian. Perjanjian perkawinan dalam hukum Islam memiliki dampak yang positif, yaitu: melindungi perempuan dari kesewenang-wenangan suami dalam memenuhi kewajibannya, sebagai hak-hak yang harus diterima oleh istri. Menguatkan kedudukan wanita, karena dengan demikian ia dapat minta cerai bila diperlakukan dengan sewenang-wenang, misalnya dipukul dan sebagainya. Perjanjian perkawinan perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 1974 memiliki dampak yang positif dan negatif, yaitu perjanjian perkawinan berguna untuk jadi acuan jika suatu saat timbul komplik. Meski tidak semua pasangan tentu tidak mengharapkan konflik itu datang. Ketika pasangan harus bercerai perjanjian itu juga bias dijadikan rujukan sehingga masing�masing mengetahui hak dan kewajibannya
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Informasi Tambahan: | Pembimbing I: Dr. Iin Ratna Sumirat, S.H., M.Hum. Pembimbing II: Dr. H. Ahmad Hidayat.L.c,.M.Ag |
Kata Kunci (keywords): | undang-undang, perkawinan |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 11 Apr 2022 07:10 |
Perubahan Terakhir: | 11 Apr 2022 07:10 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8465 |
Actions (login required)
Lihat Item |