Hapid, Hapid (2022) Penitipan Uang (Nafkah) Akibat Talaq (Mut’ah&Iddah) Ke Pihak Pengadilan Agama Serang Dalam Perspektif Hukum Islam (Putusan Hakim Nomor 405/Pdt.G/2021/PA.Srg)an. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
Abstrak
Talak merupakan salah satu sebab dan cara berakhirnya perkawinan yang terjadi atas inisiatif suami. Sehingga ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istrinya yaitu pemberian nafkah iddah dan mut’ah. Pemberian nafkah iddah dan mut’ah yang diberikan oleh suami kepada istrinya pada saat sebelum ikrar talak di laksanakan agar kewajiban atau pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian bisa terpenuhi secara langsung dan langsung diterima oleh pihak istri. Dilihat dari berbagai kondisi salah satunya pihak istri tidak hadir pada saat persidangan sehingga majlis hakim memutuskan pihak suami untuk menitipkan uang nafkah tersebut kepada pengadilan agar tidak ada lagi suami yang tidak memberikan pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian yang tidak diberikan oleh pihak suami. Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana Mekanisme Pemberlakuan Penitipan Uang Nafkah Berdasarkan Aturan Hukum? 2). Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Uang Nafkah Akibat Thalak? 3).Bagaimana Perspektif Hukum Islam Tentang Penitipan Uang Akibat Thalak? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Dasar Hukum Pengadilan Agama Serang Memberlakukan Penitipan Uang Akibat Talaq (Mut’ah&Iddah). Untuk Mengetahui Pemenuhan Hak-Hak Istri dalam Mut’ah&Nafkah Iddah akibat Cerai Talak. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Nafkah Mut’ah&Iddah. Penulis menggunakan metode pendekatan kasus (Case Approach), dilakukan dengan cara melakukan telaah tehadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu-isu dan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan dan juga penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian lapangan yang harus terjun langsung kelapangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu 1). Mekanisme pemberlakuan penitipan uang yang dilkukan oleh pengadilan agama Serang dengan dasar Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Menurut Pasal 1 Nomor 3 Tahun 2017 pedoman mengadili perkara bahwa perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, perempuan sebagai pihak. Berangkat dari hal seperti ini maka ketika perempuan berhadapan dengan hukum ada hak-hak istimewa yang harus diberikan kepada perempuan itu seperti kewajiban yang diberikan akibat cerai talak yang dijatuhkan oleh laki-laki maka majib memenuhi hak-hak perempuan seperti nafkah iddah&mut’ah. 2). Yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemberian uang nafkah pasca peceraian yaitu pada saat sebelum terjadinya ikrar talak yang diucaplan oleh laki-laki maka majlis hakim akan menyuruh kepada pihak laki-laki agar memberikan uang nafkah tersebut kepada pihak perempuan agar hak-hak perempuan tersebut dapat terpenuhi secara maksimal. 3). Perspektif hukum Islam terhadap penitipan uang nafkah akibat thalak, dalam penitipan uang ini majlis hakim melihat dari berbagai kondisi dan keadaan sesuai denmgan aturan atau syarat-syarat yang berlaku baik syarat sesuai dengan UU maupun syarat sesuai ketentuan syariat Islam maka penitipan uang nafkah diperbolehkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 16 Mar 2022 06:08 |
Perubahan Terakhir: | 27 Apr 2022 02:00 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8233 |
Actions (login required)
Lihat Item |