Qadafi, Muammar (2022) Perbandingan Hukum Tentang Aborsi Hasil Pemerkosaan Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Mazhab Maliki. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
Abstrak
Muammar Qadafi, Nim: 161110054, Judul Skripsi: “Perbandingan Hukum Tentang Aborsi Hasil Pemerkosaan Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Mazhab Maliki”. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Dalam bahasa arab sendiri disebut juga dengan kata isqath al-hamli (menggugurkan kandungan), ijhadh al-hamli (melenyapkan kandungan), al-qau al-hamli (membuang kandungan), dan inzal al-hamli (menurunkan kandungan). Sedangkan Aborsi menurut istilah adalah pengakhiran dari kehamilan atau hasil konsepsi sebelum adanya janin hidup diluar kandungan. Menurut undang – undang keseehatan, ini menyatakan boleh menggugurkan kandunganya sedangkan Imam malik berbeda pendapat tentang menggugurkan kandungan tidak boleh mengeluarkan sperma yang telah terbentuk didalam Rahim, meskipun sebelum 40 hari. Perumusan masalah penelitian terdiri dari: 1) Bagaimana Hukum Wanita Aborsi Akibat Pemerkosaan Ditinjau UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan? 2) Bagaimana Analisis Pandangan Madzhab Imam Maliki Terhadap Hukum Aborsi Hasil Pemerkosaan? 3) Bagaimana Pendapat UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Madzhab Imam Maliki?. Adapun tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Hukum Wanita Aborsi Akibat Pemerkosaan Ditinjau UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2) Untuk Mengetahui Analisis Pandangan Madzhab Imam Maliki Terhadap Hukum Aborsi Hasil Pemerkosaan? 3) Untuk Mengetahui Pendapat UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Madzhab Imam Maliki?. Penelitian ini merupakan jenis kepustakaan (Library Research). Selanjutnya Yaitu Penelitian yang objek kajiannya meneliti dengan cara menelaah literatur yang difokuskan pada bahan-bahan pustaka. Sumber-sumber yang diperoleh dari berbagai karya tulis buku, artikel, jurnal, yang yang berhubungan dengan objek penelitian. Kesimpulannya bahwa dalam Pasal 75 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali yang mengakibatkan nyawa salah satunya terancam dan harus segera ditindak secara langsung adapun hamil akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi para korban dan diperbolehkan aborsi apabila sebelum usia kehamilan 6 minggu dan adapun jika lebih dari usia tersebut maka tidak diperbolehkannya praktik tersebut karena sudah diatur dengan peraturan pemerintah yang berlaku, Imam Maliki menyatakan bahwa orang yang melakukan aborsi hukumnya haram sejak terjadinya konsepsi dan sebagian ulama dari mazhab Maliki lainnya menganggap makruh dalam pandangan hukumnya karena kehamilan sudah masuk usia 40 hari dan haram jika usia 120 hari.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Aborsi, Imam Maliki, Hamil, Hukum, Rahim |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 16 Mar 2022 05:09 |
Perubahan Terakhir: | 16 Mar 2022 05:09 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8228 |
Actions (login required)
Lihat Item |