Julianti, Rika (2022) Terorisme di Indonesia Perspektif Siyasah Sar’iyyah. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Abstrak
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang paling banyak mengalami ancaman dan serangan terorisme. Banyaknya aksi terror yang sering terjadi di indonesia belakangan ini memberikan rasa cemas, terancam, ketakutan bagi masyarakat. Hal ini memberikan citra yang kurang baik bagi Indonesia kepada seluruh negara yang mengetahuinya, karena menurut persatuann bangsa-bangsa (PBB) terorisme adalah tindakan-tindakan yang membahayakan jiwa manusia yang tidak bersalah, atau menghancurkan kebebasan asasi, atau melanggar kehormatan manusia dan menurut peraturan internasional, terorisme ialah sejumlah perbuatan yang dilarang oleh peraturan-peraturan kenegaraan pada kebanyakan negara, dan dalam penangannnya pemerintah membentuk beberapa lembaga negara. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana pandangan siyasah sar’iyyah terhadap pelaku teroris? 2). Apa saja lembaga yang menangani teroris di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pandangan siyasah sar’iyyah terhadap pelaku Teroris, 2). Untuk mengetahui lembaga apa saja yang menangani teroris di Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research) yaitu bahan primer dan sekunder. Bahan primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat dan yang terdiri dari undang-undang, norma atau kaedah dasar. Sedangkan bahan sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya rancangan undang-undang, hasil penelitian, buku-buku yang berkaitan dengan pokok pemasalahan yang diteliti yaitu mengenai terorisme di Indonesia perspektif siyasah sar’iyyah. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1). Dalam siyasah sar’iyyah terorisme tidak di perbolehkan sesuai dengan Q.S Al-Maidah ayat 33 menjelaskan bahawa sesungguhnya bagi orang-orang yang membuat kerusakan, mengganggu keamanan, ketentraman dan melakukan pengacauan di muka bumi, mereka harus dibunuh atau disalib, atau tangan dan kakinya di potong secara silang , atau di asingkan. 2). Di Indonesia lembaga yang berwenang menangani tindak pidana terorisme yaitu Badan Penanggulangan Terorisme yang menyusun kebijakan dan program nasional dalam penanggulangan terorisme, Densus Anti Teror 88 yang merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di bentuk untuk menangani segala ancaman teror, Tentara Nasional Indonesia sebagai pertahanan negara dalam tugas operasi militer selain perang salah satunya untuk menangani terorisme, dan Badan Intelijen Negara untuk mecegah berkembangnya terorisme.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 15 Mar 2022 08:35 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 02:39 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8213 |
Actions (login required)
Lihat Item |