Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pemberian Nafkah Bagi Isteri Dalam Keluarga Modern

Hakim, Nurul (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pemberian Nafkah Bagi Isteri Dalam Keluarga Modern. Magister thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1.COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (102kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2.LAMPIRAN DEPAN TESIS.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (857kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (582kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (609kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (557kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB IV.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (511kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (173kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BIBLIOGRAFI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (394kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nurul Hakim, Nim: 1440201254, Judul Tesis : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pemberian Nafkah Bagi Isteri Dalam Keluarga Modern. Pemberian nafkah bagi isteri adalah salah satu penunjang kebahagian bagi pasangan suami istri dalam hidup berumah tangga. Namun saat ini kehidupan berumah tangga mengalami eksistensi terhadap perkembangan zaman yang menyebut dirinya dengan keluarga modern dan dinilai berbeda dengan kehidupan rumah tangga masih mengadopsi tradisionalisme, hal tersebut akan membawa perubahan total dalam tata cara penghidupan anggota keluarga termasuk kadar nafkah bagi isteri. kesenjangan sosial dalam keluarga modern yang terjadi saat ini adalah dimana tuntutan isteri lebih besar dari kemampuan suami, kesenjangan berikutnya adalah realitas keluarga yang bekerja baik isteri maupun suami yang menimbulkan konflik dalam pemenuhan nafkah bagi isteri oleh suami, atau kadar sedikitnya nafkah yang diberikan suami kepada isteri ditambah ajaran agama tidak lagi menjadi patokan dalam hal pola pemenuhan nafkah bagi isteri termasuk dalam hal pemberian kadar nafkah Berdasarkan hal itu yang menjadi perumusan masalah adalah 1) Bagaimana Sistem nafkah bagi isteri dalam keluarga modern, 2) Bagaimana praktik nafkah bagi isteri dalam keluarga modern, 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap kadar nafkah isteri dalam keluarga modern. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui model nafkah bagi isteri dalam keluarga modern, 2) Untuk mengetahui praktik nafkah bagi isteri dalam keluarga modern, 3) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap kadar nafkah isteri dalam keluarga modern. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), Data diperoleh dari sumber-sumber karangan Musdah Mulia dan buku-buku, jurnal, Undang-undang, al Qur‟an dan hadis serta pendapat para „ulama yang terkait dengan tema. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Nafkah selalu berkembang tidak membeku sesuai zamannya, bahwa model nafkah bagi keluarga modern yang bisa diterapkan dalam hidup berumah tangga adalah seperti makanan, lauk pauk, pakaian, tempat tinggal, perhiasan rumah, pembantu, Alat-alat kebersihan dan perabotan rumah. Praktik nafkah bagi keluarga modern didasari atas musyawarah bersama antar anggota keluarga, karena keluarga merupakan satu kesatuan dan memiliki tujuan yang sama yaitu berkehidupan yang bahagia, kebahagian dalam keluarga itu seperti tercukupinya nafkah baik secara lahir maupun batin, agar tercukupi nafkah tersebut seorang suami dituntut bekerja sungguh-sungguh dan bekerja keras untuk memenuhi tujuan tersebut agar tercapai. Tinjauan Hukum Islam terhadap kadar nafkah isteri dalam keluarga modern bahwa Jumhur ulama sepakat mengenai kewajiban nafkah, namun mereka berbeda pendapat tentang empat permasalahan, yaitu waktu, kewajiban, ukuran atau kadar, orang yang berhak menerimanya dan yang wajib menerimanya, antara lain sebagai berikut : Menurut Imam Malik. Bahwa ukuran nafkah tidak dibatasi dengan syari‟at, dan itu kembali kepada keadaan yang dialami oleh suami dan istri. Hal itu berbeda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan kondisi, dan pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Hanifah tentang kewajiban nafkah. Menurut Imam Syafi‟i. Berpendapat bahwa nafkah bisa di kira-kira, bagi orang yang memiliki kelapangan, dua mud, bagi orang sedang, satu setengan mud dan bagi orang yang mengalami kesulitan. Dan juga nafkah wajib diberikan kepada istri dan keluarga serta kepada kerabatnya menurut kemampuan yang dimiliki, Sedangkan ukuran kadarnya Abu Hanifah, Malik dan Ahmad berpendapat: “Nafkah isteri itu diukur dan dikadarkan dengan keadaan”. Asy-Syafi‟i berpendapat: “Nafkah isteri diukur dengan ukuran syara‟ dan yang di‟itibarkan dengan keadaan suami, orang kaya memberikan dua mud sehari, orang yang sedang memberikan satu setengah mud sehari, dan orang papa memberi satu mud sehari.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: PASCASARJANA > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 19 Jan 2022 07:47
Perubahan Terakhir: 19 Jan 2022 07:47
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8009

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.