Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi Kepada Penggugat Oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Analisis terhadap Pasal 120 Undang-Undang No. 05 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN Serang))

Cecep, Cecep (2021) Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi Kepada Penggugat Oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Analisis terhadap Pasal 120 Undang-Undang No. 05 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN Serang)). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
1.COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (144kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI)
2.LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (481kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (454kB) | Pra Tinjau
[img] Teks (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (223kB)
[img] Teks (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (362kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (324kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (88kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (140kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Ketentuan pada pasal 120 Undang-Undang No. 05 tahun 1986 jo. Undang-Undang no. 51 tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negarayang juga teknis dan tata cara pelaksanaan ganti rugi tersebut di atur Oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi dan Tatacara Pelaksanaannya Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Membatasi pembayaran ganti rugi dalam Peradilan Tata Usaha Negara paling minimal Rp. 250.000.00’- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) maksimal Rp. 5.000.000.00’- (Lima Juta Rupiah) yang menyebabkan kesenjangan dalam Pradilan Tata Usaha Negara karena dalam beberapa kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara mendapati fenomena, kerugian penggugat yang dalam hal ini adalah Sesorang atau Badan Hukum Perdata hanya mendapatkan ganti rugi dari pihak tergugat dalam hal ini adalah Pejabat Tata Usaha Negara paling maksimal lima juta tanpa melihat kerugian penggugat. Rumusan masalah penelitian ini yaitu 1.Apa yang menjadi latar belakang dibatasinya ganti rugi Peradila Tata Usaha Negara dan Bagaimana pelaksanaan dan tata cara ganti rugi yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) dan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD). Tujuan penelitian ini yaitu 1. Untuk mengetahui Apa yang menjadi latar belakang dibatasinya ganti rugi Peradila Tata Usaha Negara dan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan dan tata cara ganti rugi yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative melalui penelitian kepustakaan. Bahan hukum primer dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim, bahan hukum skunder dari buku-buku teks, termasuk skripsi, tesis, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan wawancara. Kesimpulan penelitian ini adalah : Pertama Ganti rugi yang tercantum pada pasal 120 UU No. 5 Tahun 1986 tersebut, Secara realitas Hakim PTUN tidak membacanya secara Tekstual Normative tetapi membacanya dengan proses Tekstual Realitas artinya bahwa hakim tidak lagi terlalu patuh pada isi secara tekstual dalam pasal tersebut tetapi juga disesuaikan dengan realitas saat ini dengan tujuan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya, artinya pembatasan maksimal Rp. 5.000.000. tidak dilihat lagi karena hakim harus mempertimbangkan total kerugian penggugat.Kedua Pembebanan ganti kerugian yang dikeluarkan oleh pejabat pusat dan yang menjadi beban APBN akan di atur lebih spesifik dengan Peraturan Mentri Keuangan yang telah di tetapkan keputusan tersebut menjadi keputusan mentri keuangan nomor 1129/KKM.01/1991 Tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan pembebanan ganti rugi yang menjadi tanggungan APBD akan di atur lebih lanjut oleh Mentri Dalam Negeri, menurut pemaparan dalam wawancara yang dilakukan di PTUN Serang bahwa Kementrian Dalam Negri memberikan ruang kepada pejabat TUN yang bersangkutan, artinya tanggung jawab pembuatan teknis tata cara pelaksanaan pengambilan atau pemberian ganti rugi sebagai pelaksanaan dari putusan Peradilan TUN di atur oleh badan yang bersangkutan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 11 Nov 2021 07:26
Perubahan Terakhir: 20 Mar 2024 04:29
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/7473

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.