Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Administrasi Kependudukan

Fahyudi, Fahyudi (2021) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Administrasi Kependudukan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (156kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (312kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (423kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (342kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (271kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (264kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (163kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (173kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Mahkamah Konstitusi sudah melaksanakan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), Pasal 64 Ayat (1) dan (5), kemudian Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sepenuhnya menguji Pasal-pasal terkait percantuman kolom agama di KTP elektronik dan KK terhadap Aliran Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sudah bisa tercantum di dalam KTP elektronik dan KK. Berdasarkan latar belakang perumusan masalah dari kajian ini adalah : 1) Bagaimana latar belakang digugatnya Pasal 61 ayat (1) dan (2), Pasal 64 ayat (1) dan (5) dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Administrasi Kependudukan? 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan aliran kepercayaan ditulis dalam kolom agama pada dokumen kependudukan? 3) Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Administrasi Kependudukan? Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui Latar belakang digugatnya Pasal 61 ayat (1) ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan (5) dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 2) Untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. 3) Untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Untuk mendapatkan data yang diperoleh penulis melakukan analisis data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama. Maka data primer penulisan skripsi ini iaitu, kitab Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan UUD 1945. Data sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang hasil-hasil penelitian dan pendapat pakar hukum. Dan Data tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia dan sebagainya. Adapun Hasil penelitian ini adalah : 1) Digugatnya Pasal, ayat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengisian kolom agama di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP-e) penghayat kepercayaan tidak bisa dimasukan 2) Dalam UUD 1945 menegaskan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan memeluk keyakinan di Indonesia. Bukan berarti keyakinan yang ada di Indonesia sama halnya dengan agama akan tetapi sebagai Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa namun pemerintah masih membatasi keyakinan kepercayaan secara Administrasi. 3) Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi pemerintah melihat hak-hak konstitusional terhadap keyakinan/kepercayaan sama kedudukanya dengan agama dan negara melindungi Hak Asasi Manusia terhadap Penghayat Kepercayaan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 24 Jun 2021 02:25
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 02:12
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6865

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.