Masendi, Masendi (2021) Konsep Wakaf Uang Dalam Fikih Imam Syafi'i dan Hukum Positif. Magister thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
1. COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (163kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (664kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (664kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (341kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (705kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (480kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (211kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (159kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Wakaf uang telah banyak dipraktikkan di beberapa Negara termasuk di Indonesia dan memiliki landasan hukum dalam Undangundang Nomor 41 tahun 2004. Dan Kesesuaian implementasi pendapat madzhab Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia. Sedangkan Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat Imam Syafi‟i tentang wakaf tunai. Dan untuk mengetahui Kesesuaian Implementasi pendapat Imam Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat deskriptif analisis komparatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir deduktif. Metode ini digunakan untuk membandingkan perbedaan dan persamaan pendapat antara Madzhab Syafi‟I dan Hukum Positif tentang wakaf uang. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pendapat Madzhab Syafi‟i dan Hukum positif tentang wakaf uang, yaitu dalam memandang hukum wakaf tunai kedua-duanya sama-sama berpendapat bahwa harta wakaf harus bernilai kekal dan abadi. Hukum Positif membolehkan wakaf dengan syarat adanya pengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak atau dengan menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah yang kemudian disedekahkan pada mauquf alaih pendapat ini menunjukan bahwa adanya ketepatan zat benda dan mengekalkan manfaat dari benda wakaf. Disepakati bahwa wakaf adalah menahan hartanya dan mensedekahkan manfaatnya. menurut Madzhab Syafi‟i wakaf tidak boleh dengan dinar dan dirham karena dinar dan dirham kan lenyap jika dibelanjakan dan sulit untuk mengekalkan zatnya. Kesesuaian Implementasi pendapat Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia ialah karena wakaf tunai sangat bagus jika di implementasikan di Indonesia karena wakaf tunai secara ekonomi wakaf tunai sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia dan tujuan dari wakaf tunai adalah untuk menghimpun dana tetap yang bersumber dari umat. Kemudian dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Wakaf tunai memberi kesempatan kepada setiap orang untuk sedekah jariah dan mendapatkan pahala yang berkelanjutan tanpa harus menunggu menjadi kaya. Orang dapat berwakaf dengan jumlah uang tertentu yang ditetapkan pengelola wakaf, kemudian diterbitkan sertifikat wakaf. Wakaf yang dikumpulkan kemudian diinvestasikan dalam berbagai bidang usaha yang halal dan produktif dan keuntungan yang diperoleh. biasa digunakan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Dengan adanya wakaf tunai ini masyarakat bisa menunaikan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Magister > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 24 Jun 2021 00:57 |
Perubahan Terakhir: | 24 Jun 2021 00:57 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6859 |
Actions (login required)
Lihat Item |