Faujiah, Saja'atul (2021) Sistem Jual Beli Online Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif. (Studi Komparatif). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
Cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (87kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (418kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (468kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (629kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (461kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (299kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (76kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (148kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Saja’atul Faujiah, NIM: 161130086, Judul Skripsi: Sistem Jual Beli Online Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif. (Studi Komparatif) Di era globalisasi saat ini, tingkat kemajuan teknologi baik secara sadar ataupun tidak, telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bermuamalah atau jual beli. Jika pada zaman dahulu jual beli hanya dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, maka pada saat ini jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Jual beli merupakan suatu transaksi tukar-menukar barang antara satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jual beli menurut hukum Islam harus didasari dengan saling suka-sama suka, begitu juga dengan jual beli online. Karena dalam Islam salah satu yang menjadi rukun dan syarat sahnya jual beli adalah ijab dan qabul yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam satu majelis (tempat). Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana sistem jual beli online? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang jual beli online? Tujuan penelitiannya adalah: 1). Untuk mengetahui sistem jual beli online. 2). Untuk mengetahui hukum Islam dan hukum positif tentang jual beli online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research), dengan penelitian yang menggunakan kepustakaan yang berupa buku, jurnal, majalah, artikel, internet, dan sumber-sumber yang ilmiah lainnya yang relevan dengan pokok bahasan ini. Dan menggunakan analisis deskriptif yaitu memberikan gambaran secara luas dan mendalam tentang jual beli online yang selanjutnya dilakukan analisis hukum Islam melalui landasan hukum jual beli dalam Islam untuk menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan teori hukum Islam dengan realita yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, penulis mengambil data dari sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data ini menggunakan metode kualitatif yaitu mengumpulkan data-data yang umum ke khusus, data-data ini di ambil dari buku-buku yang relevan kemudian data tersebut dianalisis sehingga menjadi kesimpulan yang khusus. Kesimpulan yang dapat di ambil dari skripsi ini adalah sistem jual beli online adalah merupakan proses pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan dengan menggunakann internet. Sistem jual beli online ada dua, yaitu: Dropshiping adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan salah satu sistem pemasaran atau penjualan suatu produk, yang melibatkan tiga pihak yaitu pemilik atau produsen barang, pembeli dan dropshipper. Reselling adalah istilah yang juga digunakan untuk menyebutkan salah satu sistem pemasaran atau penjualan suatu produk, yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemilik barang, pembeli, dan reseller. Ditinjau dari hukum Islam jual beli online ini diperbolehkan menurut Islam jika dalam sistem jual beli online ini tidak mengandung unsur penipuan, barang yang diperjualbelikam jelas spesifikasinya dan sesuai dengan rukun dan syarat-syarat jual beli. Hukum jual beli online diatur dalam hukum positif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 1 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4 UU ITE tentang transaksi elektronik, pemanfaatan dan tujuan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 09 Apr 2021 06:49 |
Perubahan Terakhir: | 09 Apr 2021 06:49 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6454 |
Actions (login required)
Lihat Item |