Irfadilah, Irfadilah (2021) Ambang Batas Parlemen dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
1.COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (97kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
2.LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (493kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (338kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (361kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (298kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (270kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (151kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Parliamentary threshold atau ambang batas adalah usaha untuk memperoleh hasil pemilihan umum yang berkualitas dengan pengisian kursi di parlemen dan juga untuk menghasilkan pengelolaan pemerintah yang stabil. Namun dengan adanya kenaikan ambang batas pada pemilu legislatif 2019 sebanyak 4% sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, cara ini selalu dibenturkan dengan persoalan demokrasi, disproporsionalitas pemilihan umum dan persoalan aspirasi rakyat. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah:1.Bagaimana implementasi ambang batas parlemen pada pemilihan umum legislatif 2019 berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ? 2. Bagaimana implikasi ambang batas parlemen pada Pemilu Legislatif 2019 berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017?. Tujuan penelitian ini adalah:1.Mengetahui implikasi ambang batas parlemen dalam sistem pemilihan umum proporsional pada pemilihan umum legislatif 2019. 2.Mengetahui implementasi ambang batas parlemen menurut Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dalam Pemilu Legislatif di Indonesia. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber hukum penelitian ini berasal dari sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah perundang-undangan, buku, jurnal dan internet. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Implementasi kenaikannya ambang batas parlemen pada pemilu tahun 2019 menyebabkan meningkatnya jumlah suara terbuang, berarti menambah jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, Suara terbuang itu jelas mempengaruhi proporsionalitas penghitungan perolehan suara kursi. Jika presentase raihan suara tidak sama dengan presentase perolehan kursi, maka terjadi disproporsionalitas. Banyaknya suara terbuang tentu berdampak nyata terhadap meningkatnya disproporsionalitas hasil pemilu. 2. Implikasi ambang batas ini membuat hambatan kepada partai politik peserta pemilu mendapatkan kursi di parlemen karena tidak mendapat dukungan signifikan dari pemilih.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 341 Hukum bangsa |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 09 Apr 2021 06:25 |
Perubahan Terakhir: | 20 Mar 2024 04:45 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6448 |
Actions (login required)
Lihat Item |