Kedudukan Istri Nusyuz Dalam nafkah Dan Harta Bersama

Qurni, Uesul (2021) Kedudukan Istri Nusyuz Dalam nafkah Dan Harta Bersama. Magister thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (150kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (666kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (469kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (387kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (537kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (489kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (156kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (274kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Rumah tangga bahagia adalah rumah tangga yang mampu memberikan rasa tenteram, damai, penuh rasa cinta dan kasih sayang bagi seluruh anggota keluarga, terutama bagi suami dan isteri beserta anak-anaknya. Itulah wujud kebahagian lahir dan batin yang sangat diinginkan oleh semua orang. Namun hidup tidaklah semulus dan selancar harapan manusia. Banyak sekali problematika yang muncul dalam kehidupan berumah tangga yang dapat merusak suasana bahagia. Salah satu hal yang dapat merusak kebahagiaan rumah tangga adalah munculnya nusyuz istri. Pada saat istri nusyuz, persoalan yang muncul adalah apakah kedudukan istri nusyuz akan berpengaruh atau tidak terhadap nafkah dan harta bersama Apakah seorang istri nusyuz secara mutlak tidak ada sedikitpun ruang untuk mendapatkan hak nafkah dari suami, padahal statusnya masih sebagai istri terlebih juga para ulama berpendapat bahwa istri yang sudah diceraipun masih dapat mendapatkan nafkah, terutama kiswah/tempat tinggal. Apakah suami mempunyai hak atas harta bersama yang dihasilkan oleh isterinya yang nusyuz, jika isteri bekerja tanpa izin dan ridho suami? lalu bagaimana pandangan KHI dan Fikih Mazhab Syafi’i melihat hal di atas. Apakah satu pandangan atau tidak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana komparasi antara Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Mazhab Syafi’i tentang Kedudukan Istri Nusyuz dalam nafkah dan harta bersama? dan apa ada hubungan timbal balik antar harta bersama dan nafkah Metodologi penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian melalui buku-buku referensi, menganalisis pendapat ulama-ulama serta KHI dan perundang-undangan. Dari penelitian yang dilakukan menghasilakan sebuah kesimpulan bahwa dalam KHI dan fikih mazhab syafi’i nafkah menjadi gugur karena istri nuzyuz dan harta bersama tidak menghalangi hak istri untuk memperolehnya. Karena nafkah dan harta bersama tidak dapat dileburkan dalam satu paket. harta bersama yang disamakan dengan syirkah jelas berbeda dengan nafkah. Syirkah merupakan akad kedua belah pihak. Masing-masing memiliki kewajiban dan hak yang sama. Sedangkan nafkah kewajiban suami dan hak istri sebagaimana telah dijelaskan secara ekplisit dalam al-Qur’an maupun hadis dan ijma’. Hubungan antara harta bersama dengan kewajiban nafkah adalah pada saat istri berkerja maka akan ada dua konsekuensi hukum. Pertama, tidak ada kewajiban nafkah suami terhadap istri manakala istri yang berkerja tidak mendapat ridha dan izin dari suami. Istri semacam ini adalah nasyizat (istir nusyuz). Penghasilan dari istri tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama melainkan harta pribadi istri akan tetap istri berdosa karena tidak taat terhadap suami. Kedua, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah meskipun istri dalam posisi bekerja dan berpenghasilan asalkan istri mendapat ridha dan izin suami. Harta yang dihasilkan oleh istri otomatis disebut harta bersama, karena suami berperan dalam menjamin legalitas istri untuk bekerja tanpa embel-embel nusyuz dan dosa

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.32 Nusyuz dan syiqaq
2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.36 Nafakah
Divisi: PASCASARJANA > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 25 Mar 2021 02:02
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2021 02:02
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6311

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.