Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara (Studi di Pengadilan Agama Serang)

Azhari, Shofi Kamila (2020) Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara (Studi di Pengadilan Agama Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
Cover B5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (164kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (470kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I B5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (365kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II B5.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (383kB)
[img] Teks
BAB III B5.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (236kB)
[img] Teks
BAB IV B5.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (187kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V B5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (152kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (149kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Shofi Kamila Azhari, NIM: 151100375, Judul Skripsi: Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara (Studi di Pengadilan Agama Serang). Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan dambaan para pencari keadilan dalam menjalani proses hukum. Namun dalam kenyataannya berperkara di pengadilan sering kali memakan waktu yang lama bahkan sampai melebihi batas waktu dari ketentuan SEMA Nomor 2 tentang penyelesaian perkara yaitu 5 (lima) bulan. Hal ini tentu akan menyebabkan penumpukan perkara di pengadilan dan akan mengurangi rasa kepercayaan para pencari keadilan dalam mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang? Apa saja faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap kenyataan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Serang dapat dikatakan belum efektif, dilihat dari buku laporan bulan Juli – September 2019 saja ada 560 perkara yang diputus lebih dari 5 (lima) bulan, dan ada 22 perkara yang belum diputus dari 5 (lima) bulan. Hal ini berarti menunjukan bahwa masih banyak perkara yang diputus namun sudah lebih dari waktu yang ditetapkan oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yaitu 5 (lima) bulan. 2). Faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai namun belum menyertakan surat izin dari atasan dan ketidaktegasannya Pengadilan Agama Serang dalam menjalankan PP No.45 Tahun 1990, pihak tergugat/termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, kurang patuhnya para pihak dalam mengikuti persidangan, dan tempat tinggal para pihak yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Serang.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 20 Nov 2020 04:25
Perubahan Terakhir: 20 Nov 2020 04:25
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5917

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.