Mayudah, Mayudah (2020) Hak Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian (Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
Abstrak
Nama : Mayudah, Nim : 161110080, Judul Skripsi : Hak Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini di latar belakangi oleh Hak nafkah yang menjadi tanggung jawab seorang suami yang harus dipenuhi untuk kebutuhan keluarganya, kewajiban itu ada semenjak akad perkawinan dilakukan, nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan suami kepada istrinya, namun juga kepada anaknya jika telah lahir dari pernikahan itu. Walaupun kedua orang tua telah berpisah akan tetapi kewajiban memberi nafkah terhadap istrinya tidak boleh putus karena seorang istri telah mengasuh anak yang lahir dari pernikahan itu sendiri. Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana hak dan kewajiban suami terhadap istri dan anak pasca perceraian menurut hukum Islam? 2. Bagaimana pemberian hak nafkah istri dan anak pasca perceraian menurut hukum Islam? Dan 3. Bagaimana pemberian hak nafkah istri dan anak pasca perceraian menurut hukum positif?. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui: 1. hak dan kewajiban suami terhadap istri dan anak pasca perceraian menurut hukum Islam. 2. pemberian hak nafkah istri dan anak pasca perceraian menurut hukum Islam. dan 3. pemberian hak nafkah istri dan anak pasca perceraian menurut hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka (library research). Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Hak dan kewajiban yang didapatkan seorang istri ialah: berhak atas nafkah walaupun sudah tidak memiliki hubungan dengan suaminya, bahkan seorang mantan suami tarus menjalankan kewajibannya memberikan nafkah menyusui dan biaya atas perawatan anak-anaknya. 2) Menurut Hukum Islam Hak nafkah yang didapatkan oleh seorang istri setelah bercerai ada 4 yaitu: memberikan mut’ah dalam bentuk barang atau uang, nafkah dimasa iddah, nafkah terhadap anaknya sampai dewasa, dan nafkah terhutang saat perkawinan berlangsung. Dan 3) Sedangkan menurut Hukum Postif seperti pada Pasal 149 KHI, dan UU perkawinan, serta UU perlindungan anak : mantan suami tetap berkewajiban memberikan nafkah mut’ah terhadap mantan istrinya dan memberikan nafkah di masa iddahnya masih berlangsung. Serta kedua orang tua diwajibkan untuk bertanggung jawab atas anaknya, seorang ayah harus memberikan nafkah terhadap anaknya sampai anak tersebut berusia 21 tahun.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 03 Nov 2020 09:54 |
Perubahan Terakhir: | 02 Des 2023 01:46 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5748 |
Actions (login required)
Lihat Item |