Tradisi Sebambangan dalam Pernikahan Adat Lampung Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tanjung Kerta Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran Lampung)

Nufus, Siti Faizatun (2020) Tradisi Sebambangan dalam Pernikahan Adat Lampung Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tanjung Kerta Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran Lampung). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
COVER SKRIPSI Nufus.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (37kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAGIAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (377kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I Nfs.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (320kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (301kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (567kB)
[img] Teks
BAB IV Nfs.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (362kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (134kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (134kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama : Siti Faizatun Nufus, Nomor Induk Mahasiswa : 161110036, Judul Skripsi: Tradisi Sebambangan dalam Pernikahan Adat Lampung Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tanjung Kerta Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran Lampung). Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten. Dalam masyarakat di Desa Tanjung Kerta, terdapat pernikahan dengan adat sebambangan, perkawinan dengan menggunakan adat Sebambangan yaitu seseorang pemuda yang membawa lari seorang wanita yang ingin dinikahi nya tanpa adanya peminangan secara formil untuk menjalin rumah tangga. Tata cara pelaksanaan adat sebambangan ini terjadi sebelum dilangsungkannya perkawinan, yaitu dengan membawa lari wanita yang disukainya ini ke rumah ketua adat di daerah tempat tinggal laki-laki, kemudian saat membawa lari perempuan, laki-laki harus meninggalkan sepucuk surat dan sejumlah uang yang ditinggalkan di rumah wanita atau di bawah tempat tidur dan lemari pakaian wanita dengan penjelasan bahwa laki-laki telah membawa lari wanita agar orang tua wanita dapat menyetujui perkawinan mereka. Adat sebambangan ini tentunya sudah diketahui oleh ketua adat pihak laki-laki sehingga dalam waktu dekat pihak keluarga laki-laki akan mendatangi tempat tinggal wanita sambil membawa badik (senjata adat Lampung) yang dililit dengan kain putih, hal itu petanda badik itu sebagai tanda maaf yang diberikan karena telah membawa lari anak perempuan orang lain dari rumah. Kemudian pihak wanita akan meminta sejumlah uang ganti rugi kepada pihak laki-laki karena telah membawa lari anak perempuannya. Namun sejumlah uang tersebut bukanlah yang akan menentukan jumlah mahar dan uang jujur yang harus dibayar oleh laki-laki tersebut. Kemudian, dalam waktu bisa sebulan bahkan dua bulan, wanita dibiarkan tinggal di tempat kediaman ketua adat laki-laki sampai akhirnya dijemput oleh keluarga pihak wanita untuk dibawa pulang serta mempersiapkan acara perkawinan. Perumusan masalahnya adalah: (1) Bagaimana praktek dan tata cara pelaksanaan adat sebambangan di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung? (2) Bagaimana pandangan tokoh masyarakat tentang tradisi adat sebambangan di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung? (3) Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai adat sebambangan di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mendeskripsikan praktek dan tata cara pelaksanaan adat sebambangan di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, untuk menjelaskan pandangan tokoh masyarakat mengenai adat sebambangan di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, dan menjelaskan pandangan hukum Islam mengenai adat sebambangan di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan menggunakan teknik indukatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa (1) praktek dan tata cara pelaksanaan adat sebambangan di Desa Tanjung Kerta adalah suatu cara untuk mengatur pelarian gadis oleh bujang ke rumah kepala adat untuk meminta persetujuan dari orang tua si gadis, melalui musyawarah adat antara kepala adat dengan kedua orang tua dari calon mempelai, sehingga diambil kesepakatan dan persetujuan antara kedua orang tua tersebut. (2) Menurut pandangan tokoh masyarakat Desa Tanjung Kerta mengenai pernikahan adat sebambangan boleh-boleh saja asalkan selama memang dipatuhi aturan-aturan dalam sebambangan tersebut. (3) Menurut pandangan hukum Islam mengenai pernikahan adat sebambangan sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan kriteria perkawinan menurut hukum Islam, Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dengan kata lain hukum adat sebambangan adalah boleh (mubah).

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 28 Aug 2020 02:46
Perubahan Terakhir: 28 Aug 2020 02:46
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5499

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.