Rifaturohmah, Eneng (2019) Analisis Hukum Pidana dan Hukum Islam terhadap Tindak Pidana Cyber Crime (Studi Putusan Nomor: 110/Pid. Sus/2018/PN Rkb Tentang Ujaran Kebencian dan Kejahatan di Medsos). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Abstrak
Era kemajuan teknologi informasi ditandai dengan meningkatnya penggunaan media internet dalam setiap aspek kehidupan manusia. Meningkatnya penggunan internet disuatu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, dilain sisi memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana. Munculnya kejahatan dengan mempergunakan internet seabagai alat bantunya (cyber crime) lebih banyak disebabkan oleh faktor keamanan si pelaku dalam melakukan kejahtan, masih kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam hal cybercrime, serta belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur kejahatan ini. Rumusan masalah peneliti ini yaitu: 1. Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam menetapkan Putusan terkait dengan Analisis Hukum Pidana Dan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Cyber Crime (Putusan Nomor : 110/Pid. Sus/2018/PN Rkb Tentang Ujaran Kebencian dan Kejahatan di Medsos)? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Pidana dan Hukum Islam Terhadap Cyber Crime (Kejahatan Internet)? Tujuan penelitian yang digunakan ini adalah: 1. Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara nomor 110/Pid. Sus/2018/PN Rkb Tentang Ujaran Kebencian dan Kejahatan di Medsos. 2. Untuk mengetahui pandangan hukum Pidana dan pandangan hukum Islam terhadap Cyber Crime (Kejahatan Internet). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalahan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan melalui perundangundangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun data yang diperoleh yaitu berasal dari data primer, skunder dan tersier dengan tekhnik pengumpulan data melalui studi dokumen dan kepustakaan (library research). Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara Nomor : 110/Pid. Sus/2018/PN Rkb Tentang Ujaran Kebencian dan Kejahatan di Medsos, Cyber crime adalah sebuah perbuatan yang tecela dan melanggar kepatutan di dalam kehidupan mayarakat serta melanggar hukum, sekalipun sampai sekarang sukar untuk menemukan norma hukum yang secara khusus mengatur cyber crime. Oleh karena itu peran masyarakat dalam upaya menegakkan hukum terhadap cyber crime adalah penting untuk menentukan sifat dapat dicela dan melanggar kepatutan masyarakat dari suatu perbuatan cyber crime, perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dijelaskan dalam Pasal 27 dan 30. Jadi terdakwa dikenai hukuman penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 750 juta. Dalam pasal-pasal ini memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada sara akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Dalam hukum Islam cyber crime termasuk kedalam hukuman jarimah ta’zir karena tidak ditentukan ukuran atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian syar’i mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah ta’zir.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.7 Hukum internasional > 2x4.74 Jihad |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 18 Des 2019 07:05 |
Perubahan Terakhir: | 20 Mar 2024 03:07 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4841 |
Actions (login required)
Lihat Item |