RIDWAN, LUTPA (2017) PENGGUNAAN CUKAI MINUMAN BERALKOHOL MENURUT HUKUM ISLAM. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.
|
Teks (LAMPIRAN SKRIPSI PENUH)
SKRIPSI_LUTPA RIDWAN_121300534.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (484kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Cukai merupakan pajak tidak langsung yang dipungut Negara atas Barang Kena Cukai yang memili ki sifat dan karakteristik tertentu, salah satunya adalah Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kebijakan negara dalam mengatur cukai MMEA terdapat dalam U ndang - Undang No. 39 Tahun 2007 T entang Cukai dan regulasi lainnya . Minuman beralkohol dipandan g buruk bagi mayoritas masyarakat. Islam pun secara tegas melarang minuman t ersebut karena pengaruh atau efek buruk yang ditimbulkannya, yaitu memabukkan . Sedangkan, Pemerintah masih membolehkan beredarnya minuman beralkohol dengan tidak lepas dari pengawa san dan pengend alian sesuai ketentuan yang berlaku . Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga subjek pajak/cukai terbesar adalah kaum muslim . Namun, hasil pungutannya dig unakan untuk pembangunan Negara atau kemaslahatan umum. Dari latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut: 1) Bagaimana Regulasi Cukai Minuman Beralkohol di Indonesia? 2) Bagaimana Penggunaan Hasil Pungutan Cukai Minuman B eralkohol untuk Pembangunan Negara? 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam mengenai Cukai Minuman Beralkohol ? Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Regulasi Cukai Minuman Beralkohol di Indonesia , 2) Untuk mengetahui Penggunaan Hasil Pungutan Cukai Minuman Beralkohol untuk Pembangunan Negara, 3) Untuk menjelaskan Pandangan Hukum Islam mengenai Cukai Minuman Beralkohol . Penelitian ini menggunakan metode: Penelitian Hukum (sosial - legal), yaitu menempatkan hukum sebagai gejala sosial, untuk menemukan jawaban - jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta - fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang terjadi dalam kehidupan sehari - hari. Kesimpulan yang dapat diam bil dari skripsi ini adalah: 1) Re gulasi cukai minuman beralkohol yang berkembang, lebih mengatur pada pengendalian dan pengawasan terhadap barang kena cukai bagi para pelaku, bukan pada pelarangan. 2) Hasil pungutan cukai minuman beralkohol diatur dalam APBN yang digunakan untuk pembangunan negara yang difokuskan pada ke sejahteraan dan pembangunan. 3) Hukum Islam mengenai c ukai yang dikenakan pada barang yang diharamkan (minuman beralkohol), karena barang tersebut diproduksi untuk dijual. Hal tersebut termasuk dalam pemakan hasil penjualannya/pemakan harganya, sehingga di larang /diharamkan . Meskipun cukai digunakan untuk kemaslahatan umum . Namun, cukai itu sendiri dan tujuan penggunaannya, dihalalkan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | HUKUM ISLAM; CUKAI MINUMAN |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 330 Ekonomi |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 03 Mei 2017 14:52 |
Perubahan Terakhir: | 03 Mei 2017 14:52 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/482 |
Actions (login required)
Lihat Item |