Pael, Pael (2019) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Seksual Anak di LPA Provinsi Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Abstrak
Sering terjadi kejahatan seksual kepada anak di wilayah Provinsi Banten. Namun, masih banyak korban yang tidak mendapatkan perlindungan hukum di sebabkan karena tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Alasannya masyarakat menganggap masalah aib yang tidak boleh di ketahui atau di selesaikan secara kekeluargaan. Apabila diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melaporkan ke pihak kepolisian akan ada kerugian bagi korban karena pelaku tidak mendapatkan hukuman padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah diberlakukan. Maka dari itu LPA Provinsi Banten selaku NGO (Non Goverment Organitation) yang peduli terhadap anak memberikan pelayanan perlindungan hukum terhadap anakanak yang mengalami kejahatan seksual. Perumusan maslah dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan seksual anak di LPA provinsi Banten?. 2). Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak terhadap larangan dan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual anak?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). mengetahui Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan seksual anak di LPA provinsi banten. 2). Mengetahui Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak terhadap larangan dan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan yuridis normatif. Adapun teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam Pelaksanaan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak sesuai dengan Pasal 69A Lembaga perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dari kejahatan seksual dengan upaya: Pendampingan hukum dari proses penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan; Pendampingan sosial ketika anak mendapatkan ejekan atau hinaan di masyarakat; Pelayanan psikologis apabila korban mendapatkan trauma; Penanganan medis ketika korban mendapatkan luka berat di alat kelamin perempuan. Dan Pelaksananan Larangan dan Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual anak yaitu berdasarkan kasus kejahatan seksual anak di Provinsi Banten yang sudah berada di pengadilan kebanyakan Hakim memvonis kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak dan ada juga kasus hakim memvonis hanya dikembalikan kepada orang tua atau tidak di penjara. Adapun sanksi menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dalam Pasal 76D yaitu melakukan persetubuhan kepada anak di ancam dengan Pasal 81 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dan Pasal 76E yaitu melakukan pebuatan cabul di ancam dengan Pasal 82 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 342 Hukum Tata Negara |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 06 Nov 2019 03:28 |
Perubahan Terakhir: | 13 Mar 2024 07:58 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4557 |
Actions (login required)
Lihat Item |