Masturoh, Imas (2019) Penerapan Sistem Penggajian Karyawan Peternah Ayam Ditinjau Dari Segi Hukum Islam” (Studi Kasus di Kemitraan PT. Pokphand Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
COVER SKRIPSI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (78kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Abstrack dll.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (171kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
revisi BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (435kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Revisi BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (208kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Revisi BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (626kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Revisi BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (483kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Revisi BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (197kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama : Imas Masturoh, NIM : 151300923, Judul Skripsi : “Penerapan Sistem Penggajian Karyawan Peternah Ayam Ditinjau Dari Segi Hukum Islam” (Studi Kasus di Kemitraan PT. Pokphand Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang) Kemitraan PT. Pokphand adalah Kemitraan yang bergerak dibidang peternakan ayam broiler atau ayam pedaging, yang mana sistem kemitraan adalah perusahaan inti berkewajiban menyediakan sapronak (pakan, DOC, dan OVK), sedangkan peternak yang bertindak sebagai mitra berkewajiban menyediakan kandang, peralatan dan tenaga kerja. di Kemitraan PT. Pokphand yang di kelola oleh perorangan, memiliki sistem penggajian yang mana sistem penggajian yang ada di Kemitraan itu bergantung pada ayam tersebut. Dalam penelitian ini permasalah yang diangkat: Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap sistem penggajian karyawan di Kemitraan PT. Pokphan yang dikelola oleh masyarakat yang menjalin Kemitraan dengan PT. Pokphand ? Bagaimana tinjauan Hukum terhadap konsep keadilan dalam sistem kerja di Kemitraan PT. Pokphand yang dikelola oleh perorangan ? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap cara pengupahan karyawan peternak ayam Kemitraan PT. Pokphand, untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap konsep keadilan dalam sistem kerja yang ada di Kemitraan PT. Pokphand. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang tujuan utamanya adalah memperoleh wawasan dengan topik tertentu yang didasarkan pada fenomena, gejala, fakta dan informasi sosial. Prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau prilaku yang dapat diamati. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Tinjauan Hukum Islam terhadap sistem pungupahan yang ada di Kemitraan tersebut menggunakan dua sistem yaitu: sistem yang berbasis spekulatif dan sitem bonus. Yang mana diantara keduanya masih mengandung unsur ketidak jelasan atau ketidak pastian dalam pengupahannya. sistem gaji yang berbasis spekulatif yaitu sistem gaji yang diberikan kepada karyawan setiap panen dalam satu bulan, akan tetapi dari hasil panen tersebut belum diketahui berapa jumlah gaji/upah yang karyawan tersebut dapatkan. Begitupun dengan sistem gaji bonus, yang mana bonus tersebut pun sama masih mengandung unsur ketidak jelasan yang tidak bisa disimpulkan terhadap pendapatan karyawan berapa perbulannya. Oleh karena itu didalam Islam sesuatu yang berandai-andai itu tidak diperbolehkan apalagi berkaitan dengan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. 2) Tinjauan Hukum Islam dilarang bagi pengusaha muslim untuk mengeksploitasi kemampuan para tenaga kerja ataupun menganiaya hak-haknya dalam bekerja dan tidak berlaku adil terhadap upah yang diberikan kepada karyawannya dengan waktu kerja yang berbasis long shif. Prinsip umum dalam Islam pun mengatakan bahwa segala cara untuk mendapatkan harta yang hanya akan mendatangkan manfaat untuk diri sendiri dengan merugikan orang lain adalah ghairu masyru’ (tidak sesuai dengan syari’at). Sedangkan cara yang antar individu saling merelakan dan sama-sama mendatangkan manfaat dan keadilan, ia adalah masyru’.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.01 Filsafat tasyri’ |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 05 Nov 2019 01:17 |
Perubahan Terakhir: | 05 Nov 2019 01:17 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4528 |
Actions (login required)
Lihat Item |