MAYANGSARI, YAYU INGGIT (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGGUNAAN PENDAPATAN KARYAWAN MELALUI PROSES SUAP. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.
|
Teks (COVER)
cover proposal yayu.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (36kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (50kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
bab 1.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (326kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
bab 2 revisi.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (283kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
bab 3.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (264kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
bab 4.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (443kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
bab 5.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (220kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (RIWAYAT HIDUP)
RIWAYAT HIDUP.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (4kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Praktek suap menyuap atau yang sering diistilahkan dengan “uang suap” atau “uang sogok” meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagian orang, demi mencapai tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Suap yang dilakukan oleh perusahaan sering kali dianggap sebagai biaya produksi. Jika demikian, maka perilaku mereka akan menambah biaya produksi yang akhirnya dibebankan kepada masyarakat selaku konsumen. Dalam realitas kehidupan suap menyuap itu terjadi tanpa mempertimbangkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam pekerjaan. Dari latar belakang masalah tersebut maka penulis dapat merumuskan masalah dalam penelitian/riset ini sebagai berikut: 1). Bagaimana hukum bekerja melalui penyuapan? 2). Bagaimana hukum memperoleh pendapatan karyawan melalui penyuapan? 3). Bagaimana hukum penggunaan pendapatan karyawan melalui penyuapan?. Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui hukum bekerja melalui penyuapan.2). Untuk mengetahui hukum memeperoleh pendapatan karyawan melalui penyuapan.3). Untuk mengetahui hukum penggunaan pendapatan karyawan melalui penyuapan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara induktif yaitu menggunakan data yang sifatnya khusus kemudian diolah dan dibuat kesimpulan yang bersifat umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). Ketika orang untuk memperoleh pekerjaan ditempuh dengan memberikan suap hukum bekerja melalui penyuapan, haram hukumnya. 2). Hukum memperoleh pendapatan melalui penyuapan adalah Proses suap tetap haram tetapi bekerja dari penyuapan boleh dan hasil pendapatan dari pekerjaannya halal, Hasil dari gaji karyawan apabila bekerja sesuai peraturan dan profesional maka gajinya sah dan halal, Haram hukumnya memakan gaji hasil suap karena awalnya haram maka memakannya akan haram. 3). Mentasharufkan hasil pendapatan bagi yang disogok adalah haram, sedangkan yang menyogok, perbuatan menyogoknya haram tetapi hasil dari pekerjaannya adalah halal.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | PENDAPATAN KARYAWAN |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 330 Ekonomi |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 24 Apr 2017 02:13 |
Perubahan Terakhir: | 24 Apr 2017 02:13 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/419 |
Actions (login required)
Lihat Item |