Maulana, Mas Fairuz (2019) Membujang Karena Faktor Ekonomi Perspektif Hukum Islam ( Studi Di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
Abstrak
Nama Mas Fairuz Maulana, NIM: 151100407, judul skripsi: Membujang Karena Faktor Ekonomi Perspektif Hukum Islam ( Studi Di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Membujang berasal dari kata “Bujang” yang berarti sebutan untuk seorang yang belum menikah. sebagaimana diketahui bahwa nikah itu penting dan perlu sekali, karena tidak mau nikah hanya akan menyebabkan seseorang kehilangan banyak keuntungan dan kebaikannya. Keadaan seperti ini hendaknya cukup jadi pendorong bagi kaum muslimin untuk melapangkan dan memudahkan jalan bagi kaum laki-laki dan perempuan sama-sama dapat menikmati hidup bersuami-istri. Tetapi sayang, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak keluarga yang menyimpang dari ajaran islam yang lurus dan norma-normanya yang bernilai, malah mereka mempersulit dan merintangi kelancaran jalannya pernikahan dengan macammacam beban yang memberatkan banyak laki-laki dan perempuan sehingga mereka akhirnya menderita pembujangan dan tekanan kehidupan, yang dikhawatirkan akan terjun ke dalam perzinaan atau pergaulan seks bebas. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Provinsi Banten. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang bersumber pada data yang berupa orang, peristiwa, dan lokasi sebagai sumber utama, dalam hal ini menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati. Penelitian ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang bertujuan untuk mempelajari beberapa masalah hukum, sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan. Perumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa saja penyebab seseorang hidup membujang dimasyarakat (Desa. Baros Kecamatan. Baros)? (2) Upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengatasi prilaku membujang di Desa. Baros Kecamatan. Baros? (3) Bagaimana perpektif hukum Islam mengenai kasus membujang karena faktor ekonomi di Desa. Baros Kecamatan. Baros? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fakor ekonomi dan kendala apa saja yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk hidup membujang di masyarakat (Desa. Baros Kecamatan. Baros), untuk memberikan upaya dan solusi agar dapat mengatasi prilaku membujang di Desa Baros Kecamatan. Baros, untuk mengetahui perspektif hukum islam mengenai hidup membujang karena faktor ekonomi, dan untuk memberikan sumbangan khazanah pemikiran islam tentang membujang karena faktor ekonomi. Berdasarkan perspektif hukum islam, maka penulis menyimpulkan beberapa hal antara lain : puasa dinilai sebagai jalan keluar bagi orang yang belum mampu atas biaya pernikahan karena puasa merupakan penawar baginya. Tetapi apabila terdapat kondisi di mana seseorang sudah tidak mampu menahan godaan syahwatnya, sementara dia belum mampu atas biaya pernikahan, maka menurut fuqaha, pernikahan menjadi wajib hukumnya. Dalam kondisi demikian tidak dibedakan hukumnya antara orang yang sudah mampu memberi nafkah dan yang belum mampu menafkahi, karena ditakutkan ia akan menyalurkan syahwatnya dengan jalan yang tidak halal.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.3 Ekonomi Islam |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 17 Jul 2019 06:05 |
Perubahan Terakhir: | 17 Jul 2019 06:05 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4170 |
Actions (login required)
Lihat Item |