Bahtiyar, Fachri (2019) Politik Uang pada Penyelenggaraan PILKADA dalam Perspektif Islam (Studi di Kecamatan Karang Tanjung - Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SERANG BANTEN.
Abstrak
Politik uang adalah gejala yang telah berlangsung dari pemilu ke pemilu dan sering kali tidak tersentuh oleh penegakan hukum, gejala tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran dan berdampak pada lahirnya pemimpin yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Dalam pandangan Islam politik uang dapat di kiaskan dengan perbuatan sogok/suap atau risywah yaitu suatu pemberian dalam bentuk hadiah atau materi yang diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu. Perbuatan ini dilarang dalam Islam. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1)Bagaimana hukum penyerahan uang oleh calon kepala daerah untuk kepentingan politik di Kecamatan Karang Tanjung?,(2)Bagaimana hukum penerimaan uang bagi masyarakat untuk kepentingan calon kepala daerah di Kecamatan Karangtanjung ?, ( 3)Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku politik uang dalam penyelengaraan PILKADA di Kecamatan Karang Tanjung?. Adapun tujuan penelitian ini adalah:(1)Untuk mengetahui hukum penyerahan uang oleh calon kepala daerah untuk kepentingan politik di Kecamatan Karangtanjung. (2)Untuk mengetahui hukum penerimaan uang bagi masyarakat untuk kepentingan Calon Kepala Daerah di Kecamatan Karangtanjung. (3)Untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku politik uang dalam penyelengaraan PILKADA di Kecamatan Karangtanjung. Penelitian ini adalah penelitian field research (penelitian lapangan). Sifat penelitian ini deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data dalam penelitian ini, setelah data-data dihimpun dan ditelaah lalu di reduksi dan dibuat abtraksi. Adapun hasil dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa Penyerahan Uang oleh calon kepala daerah untuk kepentingan politik di Kecamatan Karang Tanjung dilakukan secara sembunyi-sembunyi,pada dasarnya penerimaan suap juga tergolong risywahdan jelas dalam aturan Islam ini merupakan perbuatan yang melanggar aturan agama islam. Adapun jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku money politic atau risywah diserahkan kepada hakim atau penguasa setempat. Jenis hukuman semacam ini didalam hukum Islam disebut dengan ta’zir.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.1 Masyarakat Islam |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 15 Mei 2019 01:31 |
Perubahan Terakhir: | 08 Mar 2024 03:57 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3668 |
Actions (login required)
Lihat Item |