Tinjauan Hukum islam Terhadap Honorarium Advokat (Studi kasus di kantor Advokat Acep Saepudin &Partners Law Firm kota Rangkasbitung Lebak Banten).

Puspitasari, Puspitasari (2019) Tinjauan Hukum islam Terhadap Honorarium Advokat (Studi kasus di kantor Advokat Acep Saepudin &Partners Law Firm kota Rangkasbitung Lebak Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
COVER PROPOSAL.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (113kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (LAMPIRAN)
Kelengkapan Skripsi-1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (321kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I -V)
skripsi lengkap.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (733kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (168kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Puspitasari, NIM: 141300818, Judul Skripsi: “Tinjauan Hukum islam Terhadap Honorarium Advokat (Studi kasus di kantor Advokat Acep Saepudin &Partners Law Firm kota Rangkasbitung Lebak Banten). Dalam setiap pekerjaan dibutuhkan suatu kejujuran dan pertanggung jawaban yang besar terutama dalam menjalankan suatu amanah yang dititipkan kepada pekerja, terutama menjadi seorang advokat banyak tanggungjawab yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang mana harus memegang teguh kejujuran dari pekerjaannya yang membantu setiap kasus kliennya. Dalam menangani kasus, salah satunya tindak pidana korupsi harus benar-benar menjaga eksistensi kejujuran seorang advokat dalam menjalankan pekerjaannya tanpa ada kecurangan. Dalam masalah honorarium advokat banyak sekali dipertanyakan dikalangan masyarakat dan kalangan ulama dalam menangani kasus tindak pidana korupsi sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sudah dijelaskan tentang bagaimana prosedur seorang advokat dalam menjalankan pekerjaannya dan sistem penerimaan honorariumnya. Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah, maka penulis memberikan perumusan masalah, yaitu: 1. Bagaimana mekanisme pemberian honorarium kepada advokat dalam UU No.18 Tahun 2003 ? 2.bagaimana tinjauan hukum islam terhadap honorarium advokat dalam kasus pencucian uang?. Berkenan dengan perumusan masalah tersebut maka penelitian ini bertujuan Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. mengetahui mekanisme pemberian honorarium kepada advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap honorarium advokat dalam kasus pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu Metode penelitian yang menekankan pada aspek secara mendalam terhadap suatu masalah yang akan diteliti dan data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interprestasi terhadap data yang ditentukan di lapangan, Teknik yang digunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu: data pustaka, interview/wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mekanisme pemberian honorarium dijelaskan dalam pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yaitu, “ honorarium dalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.” Honorarium juga dijelaskan dalam kamus hukum yaitu : upah atau imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, pengacara konsultan, upah diluar gaji (fee). 2) Dalam pandangan hukum Islam honor seorang advokat haram apabila didapat dari jalan bathil atau melakukan kecurangan mebela kliennya, dalam kasus pencucian uang karena uang yang dibayarkan kliennya dari hasil korupsi, tetapi honor seorang advokat halal apabila benar-benar sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang dan tidak melakukan kecurangan dengan menghalalkan segala cara untuk membantu kliennya

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.9 Aspek fiqh lainnya > 2x4.98 Perbandingan hokum Islam dengan hokum lainnya.
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 19 Feb 2019 07:34
Perubahan Terakhir: 19 Feb 2019 07:34
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3437

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.