ANALISIS YURIDIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL No. 52/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARIAH DAN REASURANSI SYARIAH

LUTHFI, ATHIFAH HIDAYATI (2018) ANALISIS YURIDIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL No. 52/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARIAH DAN REASURANSI SYARIAH. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
cover skripsi.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (167kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (FULL SKRIPSI)
ISI SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (1MB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (138kB) | Pra Tinjau
[img] Teks (LAMPIRAN SKRIPSI)
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.rtf

Download (225kB)

Abstrak

Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Dalam kontrak peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah dalam bentuk hibah. Dalam hal ini MUI mengeluarkan fatwa DSN No:52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah adalah salah satu fatwa yang diperlukan dalam akad asuransi, karena pada fatwa wakalah & pedoman asuransi syariah dinilai masih bersifat umum, sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci. Oleh karena itu DSN-MUI perlu menetapkan untuk dijadikan pedoman. Perumusan masalahnya adalah: (1)Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah (2) Apakah yang Melatarbelakangi MUI mengeluarkan Fatwa No:52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah (3) Bagaimana Metode Dalam Pengambilan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah: 1)Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Islam terhadap Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. 2) Untuk Mengetahui Latar Belakang MUI mengeluarkan fatwa No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. (3)Untuk mengetahui Metode Dalam Pengambilan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dalam pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan menelaah sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Adapun pengolahan data menggunakan metode analisis deskriptif. Kesimpulannya bahwa menurut pandangan hukum Islam akad Wakalah bil ujrah boleh dilakukan, baik dengan imbalan atau sekalipun tanpa imbalan. Selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya. Latar belakang MUI mengeluarkan Fatwa Nomor:52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah bahwasannya sangat diperlukan dalam akad asuransi supaya lebih rinci, karena pada fatwa tentang wakalah & pedoman umum asuransi syariah dinilai sifatnya masih sangat umum. Metode yang dilakukan dalam pengambilan fatwa ini melalui tiga metode pendekatan, yaitu pendekatan nash Qath’i, Qauli, dan pendekatan Manhaji, serta memperhatikan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) dan maqashid al-syar’iyah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Tina
Tanggal Disetorkan: 25 Okt 2018 03:04
Perubahan Terakhir: 25 Okt 2018 03:04
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2563

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.