Putra, Azais Yudha (2025) Tradisi Pembagian Warisan dalam Hukum Waris Islam dan Hukum Adat (Studi Kampung Sobong Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_211110069_Cover.pdf Download (371kB) |
|
|
Lainnya (Teks)
S_HKI_211110069_Lampiran Depan Download (526kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110069_Bab I.pdf Download (268kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110069_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (488kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110069_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (193kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110069_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (256kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110069_Bab V.pdf Download (167kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110069_Daftar Pustaka.pdf Download (166kB) |
Abstrak
Hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan harta pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing ahli waris. Permasalahan yang terjadi di Masyarakat Kampung Sobong adalah proses pembagian harta waris yang tidak mengikuti ketentuan kewarisan Islam, melainkan sebaliknya masyarakat melakukan pembagian waris dengan sistem bagi rata dan waktu pembagiannya dilaksanakan ketika si pewaris itu masih hidup. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana praktik pembagian waris Kampung Sobong Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang? Bagaimana persamaan dan perbedaan pembagian waris Islam dengan waris adat Kampung Sobong Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana praktik pembagian waris Kampung Sobong Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pembagian waris Islam dengan waris adat Kampung Sobong Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field research) dikombinasikan dengan penelitian Pustaka (library research), dengan pendekatan historis (melihat dari aspek sejarah), sosiologis (melihat permasalahan dalam sosial) dan yuridis (mengacu pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas). Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu berupa rekaman wawancara dan sekunder yang berupa buku artikel dan jurnal. Kesimpulannya bahwa tradisi waris masyarakat Kampung Sobong telah berlangsung secara turun-temurun dengan sistem bagi rata sebelum pewaris meninggal, dengan alasan untuk menjaga kebaikan dan menjauhi pertengkaran. Adapun persamaan hukum waris Islam dan hukum waris adat pada dasarnya yaitu menyalurkan harta pewaris kepada ahli waris dengan tepat dan adil. Adapun perbedaannya terdapat pada sumber hukum, waris Islam(Al-qur'an, hadits, ijma, qiyas dan ijtihad), waris adat (tradisi turun temurun secara lisan), waktu peralihan waris Islam ketika pewaris telah meninggal, sedangkan waris adat ketika pewaris masih hidup. Kemudian ukuran harta laki-laki dan perempuan dalam waris Islam yaitu 2:1, sedangkan waris adat di lakukan secara bagi rata dengan besaran harta sama rata, tidak membedakan laki-laki ataupun perempuan.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Hukum kewarisan Islam, hukum adat |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 04 Aug 2026 04:26 |
| Perubahan Terakhir: | 04 Aug 2026 04:26 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/18969 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
