Richo, M. (2025) Penyelesain Sengketa Waris Di Pengadilan Agama Tigaraksa (Studi Analisa Putusan Nomor 744/Pdt.G/2016/Pa.Tgrs). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_211110054_COVER.pdf Download (112kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110054_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (504kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110054_BAB I.pdf Download (193kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110054_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (622kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110054_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (182kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110054_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (346kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110054_BAB V.pdf Download (87kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110054_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (225kB) |
Abstrak
Dalam hukum waris Islam, ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan , maka timbul akibat hukum berupa peralihan harta peninggalan tersebut kepada ahli waris yang masih hidup. Proses ini diatur dalam ilmu faraidh atau ilmu mawaris. Di Indonesia, jika pewaris dan ahli waris beragama Islam dan terjadi sengketa waris yang dibawa ke Pengadilan Agama, maka ada prosedur hukum formal yang harus dijalankan. Salah satu dasar hukum materiil yang digunakan dalam penyelesaian perkara waris adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Bab II yang membahas mengenai kewarisan. KHI telah dijadikan pedoman hukum sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991, yang berfungsi sebagai acuan dalam penegakan hukum waris Islam di Indonesia. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Apa saja langkah-langkah resmi yang dilakukan dalam proses hukum acara Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Tigaraksa terkait dengan putusan Nomor 744/Pdt. G/2016/PA. Tgrs? 2). Apa saja alasan yang diambil oleh hakim di Pengadilan Agama Tigaraksa dalam putusan Nomor 744/Pdt. G/2016/PA. Tgrs apabila dilihat dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk memahami bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama berdasarkan Hukum Acara Peradilan Agama yang berlaku 2). Untuk mengetahui alasan hukum dan pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam keputusan Nomor 744/Pdt.G/2016/PA. Tgrs. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, kasus, dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah Premier berupa Putusan Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Sekunder berupa buku, jurnal hukum, Skripsi, dan artikel. Tersier berupa Kamus Hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. dengan menggunakan data Sekunder yang diperoleh dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung, dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan pustaka. Analisa data menggunakan teknik analisis deskriptif, yang menganalisa lewat literatur yang dari bahan hukum dan sumber data diatas. Kesimpulan dari Skripsi ini adalah: 1). Prosedur formal hukum acara pada sengketa waris di Pengadilan Agama Tigaraksa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dimulai dari pendaftaran gugatan hingga pemeriksaan alat bukti. Karena tergugat tidak hadir tanpa alasan sah, perkara diputus secara verstek sesuai Pasal 125 HIR.. 2).Pertimbangan hakim didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 96, 176, 179, dan 180, dengan menetapkan pembagian harta bersama dan warisan secara proporsional. Hakim juga mempertimbangkan keadilan substantif dan kemaslahatan berdasarkan maqashid syariah.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Formil, Materiil, Warisan, Gugatan Perdata. |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.E. Amelia Nurazizah Wijaya |
| Tanggal Disetorkan: | 29 Jul 2026 04:22 |
| Perubahan Terakhir: | 30 Jul 2026 14:54 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/18937 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
