Analisis Pemberian Potongan Harga Pada LinkAja Syariah Menurut Fatwa DSN-MUI Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nurmayada, Siti (2026) Analisis Pemberian Potongan Harga Pada LinkAja Syariah Menurut Fatwa DSN-MUI Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_211130063_COVER.pdf

Download (139kB)
[img] Teks
S_HES_211130063_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (453kB)
[img] Teks
S_HES_211130063_BAB I.pdf

Download (284kB)
[img] Teks
S_HES_211130063_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (421kB)
[img] Teks
S_HES_211130063_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (193kB)
[img] Teks
S_HES_211130063_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (357kB)
[img] Teks
S_HES_211130063_BAB V.pdf

Download (158kB)
[img] Teks
S_HES_211130063_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (231kB)

Abstrak

Potongan harga sebagai strategi pemasaran untuk menarik pengguna pada LinkAja Syariah. Potongan harga ini Menimbulkan isu kepatuhan terhadap prinsip muamalah syariah, karena dana pengguna dikelola dengan akad qardh yang berpotensi mengandung unsur riba jika tidak sesuai fatwa DSN-MUI. Rumusan masalah penelitian: (1) Bagaimana Mekanisme Pemberian Potongan Harga Pada Layanan LinkAja Syariah? dan (2) Bagaimana Kesesuaian Pemberian Potongan Harga Pada LinkAja Syariah Terhadap Fatwa DSN-MUI dan Peraturan OJK? Tujuan penelitian: (1) Untuk Mengetahui Mekanisme Pemberian Potongan Harga Pada Layanan LinkAja Syariah, serta (2) Untuk Menganalisis Kesesuaian Pemberian Potongan Harga Pada LinkAja Syariah Terhadap Fatwa DSN-MUI dan Peraturan OJK. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumentasi dan analisis konten pada data primer dan sekunder yang berasal dari sumber resmi LinkAja Syariah, fatwa DSN-MUI, dan peraturan OJK. Hasil penelitian: (1) mekanisme pemberian potongan harga pada LinkAja Syariah dilakukan melalui dana promosi internal perusahaan dan dana promosi dari merchant yang bekerjasama, dengan akad hibah (pemberian sukarela). dan pada transaksinya menggunakan akad qardh (pinjaman tanpa imbalan) (2) pada praktiknya LinkAja Syariah sudah sesuai Fatwa DSN-MUI No. 116/2017 dalam akad Qardh (top-up), Wakalah bil Ujrah (agen), Bai’-Ijarah (merchant/tarik tunai). Potongan harga dari anggaran promosi Perusahaan/merchant sebagai hibah sukarela, hindari riba. Sementara itu dari sisi peraturan OJK, mekanisme promo ini sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi terkait pemisahan dana dan perlindungan konsumen karena syarat dan ketentuan sangat transparan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): LinkAja Syariah, potongan harga, Fatwa DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan.
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.E. Amelia Nurazizah Wijaya
Tanggal Disetorkan: 23 Jul 2026 07:04
Perubahan Terakhir: 23 Jul 2026 07:04
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/18906

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.