Aryanto, Yayan (2020) Penetapan Hak Hadhanah kepada Bapak bagi Anak yang Belum Mumayiz (Analisis Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Perkara Nomor:1162/Pdt.G/2016/PA. Tgrs. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
|
Teks
S_HKI_131100288_Cover.pdf Download (127kB) |
|
|
Teks
S_HKI_131100288_Lampiran Depan.pdf Download (2MB) |
|
|
Teks
S_HKI_131100288_Bab I.pdf Download (411kB) |
|
|
Teks
S_HKI_131100288_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (557kB) |
|
|
Teks
S_HKI_131100288_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (527kB) |
|
|
Teks
S_HKI_131100288_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (377kB) |
|
|
Teks
S_HKI_131100288_Bab V.pdf Download (196kB) |
|
|
Teks
S_HKI_131100288_Daftar Pustaka.pdf Download (163kB) |
Abstrak
Dalam penelitian ini, penulis fokus pada putusan hakim mengenai bagaimana hukum islam menetapkan hak asuh anak yang blm mumayiz, dan bagaimana cara hakim, atau hukum hakim dalam menetapkan hak asuh anak. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Dalam Menentukan Hak Hadhanah ?, 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa No. 1162/ Pdt.G/ 2016/ PA. Tgrs ?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Dalam Menentukan Hak Hadhanah, 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara hak Hadhanah kepada bapak bagi anak belum mumayiz. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan tekhnik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Pandangan hukum islam dalam menentukan hak hadhanah yaitu jika anak-anak belum mencapai umur tamyiz, maka ibu yang paling berhak melakukan pengasuhan. Kedua, Pertimbangan Hukum Hakim yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara hak hadhanah kepada bapak bagi anak belum mumayiz dalam putusan perkara No. 1162/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Huruf (a) menentukan dalam hal terjadinya perceraian: pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Namun bila ibu dari anak tersebut berperilaku tidak baik, maka sangat diragukan untuk dapat membimbing dan mendidik anak tersebut nantinya menjadi anak yang soleh, oleh karenanya ketentuan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam tidak lagi mengikat dan dapat berubah berdasar illat hukumnya demi kemaslahatan anak tersebut.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.37 Menyusui dan mengasuh/memelihara anak |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 10 Sep 2025 07:43 |
| Perubahan Terakhir: | 10 Sep 2025 07:43 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17534 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
