Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tua Meninggal Secara Bersamaan Ditinjau Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif.

Ahmadi, Hagi Haqunnador (2024) Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tua Meninggal Secara Bersamaan Ditinjau Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_181110130_COVER.pdf

Download (304kB)
[img] Teks
S_HKI_181110130_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Teks
S_HKI_181110130_BAB I.pdf

Download (451kB)
[img] Teks
S_HKI_181110130_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (461kB)
[img] Teks
S_HKI_181110130_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (338kB)
[img] Teks
S_HKI_181110130_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (418kB)
[img] Teks
S_HKI_181110130_BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Teks
S_HKI_181110130_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (218kB)

Abstrak

Pada istilah fiqih kajian empat madzhab tentang hadhanah adalah tugas menjaga, mengasuh atau mendidik anak kecil sampai mampu untuk mengatur dirinya sendiri. Sama halnya dengan apabila orang tua si anak ini meninggal keduanya, hak asuh yang seperti ini menjadi pengasuhan atau perwalian karena orang tua dari anak ini sudah meninggal. Dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan: semua anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang tidak diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh pengadilan. Masalah mengenai hadhanah ini menjadi hukum positif di Indonesia dan Peradilan Agama diberi wewenang untuk memeriksa dan menyelesaikanya. Berdasarkan latar belakang dan mengacu pada judul diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tua Meninggal Secara bersamaan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif dengan rumusan masalah yang akan dibahas adalah : 1). Bagaimana hak asuh anak ketika kedua orang tua meninggal dunia menurut hukum islam? 2). Bagaimana hak asuh anak ketika kedua orang tua meninggal dunia menurut hukum positif? 3). Bagaimana perbandingan hukum islam dan hukum positif terhadap hak asuh anak ketika kedua orang tua meninggal? Terkait rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang hak asuh anak. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum positif tentang hak asuh anak. 3). Untuk mengetahui perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif terhadap hak asuh anak Metode penelitian ini adalah hukum normatif melalui perundang-undangan, oleh sebab itu sumber data primernya adalah Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Komplasi Hukum Islam. Sementara bahan hukum sekunder merupakan sumber data yang diambil dari buku-buku, dan jurnal-jurnal yang ada hubungan dengan permasalahan penelitian. Kesimpulan penelitian ini adalah : 1). Hak asuh anak hukumnya wajib. Semua ulama bersepakat bahwa yang menjadi hak asuh anak adalah ibunya dan memikul biaya hak asuh anak adalah tanggung jawab ayahnya. 2). Sebagaimana dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan: semua anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang tidak diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh pengadilan. 3). Perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif terhadap hak asuh anak (hadhanah) seacara umum tidak jauh berbeda. Akan tetapi, dalam beberapa hal tentang pemeliharaan anak dalam hukum positif belum meberikan uraian secara rinci dan tegas, hanya lebih menjelaskan kepentingan terbaik anak.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hak Asuh Anak, Hukum Islam, Hukum Postif.
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid > 2x4.42 Ahli Waris
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.E. Amelia Nurazizah Wijaya
Tanggal Disetorkan: 11 Aug 2025 07:34
Perubahan Terakhir: 11 Aug 2025 07:34
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17301

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.