Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Nikah Misyar (Studi Komparatif)

Fauzy, Muhamad Dede Iqbal (2018) Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Nikah Misyar (Studi Komparatif). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten.

[img] Teks (ABSTRAK)
2__ABSTRAK iqbal.rtf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (47kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (493kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB II)
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (425kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB III)
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (268kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (87kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (94kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Hakikat pernikahan terdiri atas sifat lahiriah dan batiniah untuk mencapai sebuah tujuan dari pernikahan yaitu membentuk keluarga bahagia. Karena tujuan pernikahan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luasnya meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupun batiniah. Pada hakikatnya perkawinan misyar dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan akad yang benar, mencukupi rukun dan syaratnya, hanya saja sang isteri harus mengalah dari beberapa hak-haknya, seperti mendapatkan tempat tinggal, atau tempat yang disiapkan oleh suaminya, dan dari hak nafkah, yaitu pembagian yang adil antara dia dengan isteri yang lainnya. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya nikah misyar ? Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap nikah misyar ? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya nikah misyar.Untuk mengetahui hukum nikah misyar menurut hukum Islam dan hukum Positif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Library Research (studi pustaka). Untuk menjawab permasalahan Nikah Misyar penulis menggunakan metode deduktif yaitu menganalisa data-data yang bersifat umum kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus dan metode komparatif, yaitu memperbandingkan dari dua pandangan yang berbeda yaitu pandangan menurut hukum Islam dan hukum Positif untuk kemudian diketahui keabsahan dari hukumnya. Hasil penelitian ini bahwa faktor penyebab terjadinya nikah misyar antara lain karena banyak jumlah wanita tua yang masih lajang, padahal wanita itu sudah cukup usia untuk melaksanakan sebuah pernikahan. Berdasarkan analisis hukum Islam dan hukum Positif tentang tidak adanya nafkah dalam nikah misyar ini bertentangan dengan surat At-Thalaaq ayat 7 dan Al-Baqarah ayat 233 serta dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, begitu juga dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 30 sampai dengan 34 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80. Dalam nikah misyar suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tempat tinggal untuk isteri yang mana ini merupakan unsur paling utama dalam suatu ikatan pernikahan yang bertentangan dengan hukum Islam dalam surat At-Thalaaq ayat 6 dan hukum positif pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 81.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): NIKAH MISYAR
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.IIP AINUN NAJAH
Tanggal Disetorkan: 08 Feb 2018 01:56
Perubahan Terakhir: 08 Feb 2018 01:56
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1718

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.